Kubu Penggugat Tantang Kubu Jokowi Adu Bukti Ijazah di Persidangan Citizen Lawsuit
Ia pun mempersilakan kubu Jokowi untuk melihat dan meraba ijazah asli milik kliennya tersebut.
Kubu penggugat Citizen Lawsuit keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi, Muhammad Taufiq menantang kubu Jokowi untuk adu bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo). Pernyataan tersebut dikemukakan kuasa hukum penggugat dua alumni Universitas Gajah Mada (UGM).
Dalan persidangan Selasa kemarin, pihaknya pun membawa ijazah asli dua alumni UGM, Top Taufan Hakim (FEB UGM 2001) dan Bangun Sutoto (Fisipol UGM 2005) untuk dibandingkan dengan ijazah Jokowi.
"Kami juga akan tunjukkan adu bukti ijazah yang kemarin ada beberapa yang mempertanyakan tentang identik. Ijazah asli kita bawa dari principal. Nanti kita adu bukti," ungkapnya, Rabu (7/1/2026).
Ia pun mempersilakan kubu Jokowi untuk melihat dan meraba ijazah asli milik kliennya tersebut. Namun jika ijazah tersebut tidak ditunjukkan, menurutnya ijazah tersebut memang tidak ada.
"Kalau you tunjukkan, kami punya pembanding. Kalau you tidak tunjukkan, berarti membuktikan secara nyata tidak ada," tandasnya.
Pengadilan Jadi Tempat Adu Bukti
Kuasa hukum penggugat lainnya, Andika Dian Prasetyo menambahkan, Pengadilan Negeri itu merupakan sebuah forum yang paling terhormat untuk mencari keadilan. Ketika pihaknya menggugat, akan ditunjukkan seterang terangnya.
"Hari ini, besok dan seterusnya akan dilakukan pembuktian. Di sinilah kita nanti akan adu bukti. Di forum inilah kita melihat sejelas-jelasnya," katanya.
"Jadi ijazah asli itu bentuknya bagaimana, melalui forum ini. Kemudian ada UGM juga yang kami gugat, nanti mereka juga akan mengomentari ijazah yang kami jadikan bukti itu apakah yang palsu ini atau yang asli itu," pungkasnya.
Sidang Kembali Ditunda
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) kembali menunda sidang gugatan Citizen Lawsuit keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang dilayangkan 2 alumni Universitas Gajah Mada (UGM), Selasa (6/1).
Penundaan dilakukan karena surat bukti yang disampaikan tergugat belum lengkap.
Karena bukti belum lengkap, Majelis Hakim menunda sidang hingga Selasa depan. Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada tergugat maupun penggugat untuk melengkapi bukti surat yang diserahkan.