Kubu Penggugat Sebut Ijazah Jokowi 100% Palsu, Ini Alasannya

Sidang gugatan Citizen Lawsuit keaslian ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) menghadirkan 2 saksi fakta.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Kubu Penggugat Sebut Ijazah Jokowi 100% Palsu, Ini Alasannya
kasus ijazah jokowi (Arie Sunaryo)

Kuasa hukum penggugat alumni Universitas Gajah Mada (UGM), Muhammad Taufiq meyakini jika ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi palsu. Pernyataan tersebut dikemukakan Taufiq seusai mengikuti sidang gugatan Citizen Lawsuit keaslian ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Selasa (13/1).

Taufiq mengatakan, ada dua hal menarik dalam persidangan yang menghadirkan 2 saksi fakta. Yakni mantan Wakapolri Oegroseno dan Bambang Nurjito. Keterangan yang disampaikan Oegroseno yang mengaku pernah bertemu Jokowi dan bahkan pernah diundang.

"Dan beliau mengetahui pertama kali sebelum tim kuasa hukum tanya adalah, dari media massa postingan Dian Sandi dan beliau akui Dian Sandi. Dan ketika kami tunjukkan ijazah asli, maupun postingan Dian Sandi yang ternyata itu sama dengan yang ada di buku reuni, beliau membenarkan bahwa itu seperti itu. Tetapi apakah itu Jokowi beliau tegas mengatakan keduanya itu bukan Joko Widodo," jelasnya.

"Yang kedua, kalau peradilan ini berjalan sebagaimana mestinya, saya mengatakan itu skakmat dan sepakat dengan yang disampaikan oleh rekan kami Pak Wirawan Adnan bahwa, pengadilan adalah tempat edukasi, pengadilan tempat benteng terakhir keadilan. Dan kita membuktikan hari ini di tempat menemukan kebenaran kalau itu ijazahnya 100% adalah palsu," tandasnya.

Yang ketiga yang juga menarik, menurut Taufiq jika benar mereka (tergugat 1 Jokowi) mengatakan, mendalihkan bahwa berkeberatan dengan gugatan yang ia ajukan, ia mempertanyakan mengapa forum penting tentang pembuktian, tidak dimanfaatkan.

"Kenapa forum penting tentang pembuktian, mereka tidak ambil?," ucapnya.

Terkait Kepolisian sebagai tergugat 4 yang notabene adalah menyita ijazah, lanjut Taufiq hingga hari ini tidak mengajukan bukti apapun.

"Polisi tergugat 4 yang notabene adalah menyita ijazah, kita saksikan sampai hari ini jangankan mengajukan bukti, bertanya pun tidak. Ya, oleh karenanya sesungguhnya kami sangat berterima kasih kepada orang-orang hebat. Pak Oegroseno itu orang hebat," katanya.

"Kemudian sahabat kami Pak Rujito tidak mudah, anda harus tahu Pak Rujito itu S2-nya di Australia benar, Australia benar, asli. Dan beliau kalau anda kenal namanya Buyung Nasution beliau adalah MP managing partner. Artinya partner yang aktif mengelola kantor Adnan Buyung Nasution. Jadi dua kredibilitas saksi pada hari ini kalau boleh saya mengatakan adalah 2-0," ungkap Taufiq.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Wirawan Adnan menyampaikan, dengan gugatan CLS ini pihaknya ingin membuktikan apakah ijazah yang dimuat oleh Dian Sandi itu asli atau palsu.

"Hari ini telah memperoleh jawabannya apabila tidak ada saksi lain itu hari ini telah memperoleh jawabannya bahwa ternyata itu palsu," tuturnya.

Hal tersebut dibuktikan dengan ijazah UGM yang dibawa oleh salah satu saksi. Ijazah tersebut sangat berbeda dengan aslinya. Selain itu juga disaksikan oleh Oegroseno secara langsung, antara wajah asli Jokowi dengan foto yang ada di ijazah sangat berbeda.

"Sangat berbeda, baik wajahnya, bibirnya, telinganya, hidungnya, giginya semua berbeda sehingga bukan orang yang sama," katanya lagi.

"Tujuan kami menggugat adalah supaya membuktikan apakah ini palsu atau asli. Hari ini telah terbukti bahwa berdasarkan kesaksian berdua adalah palsu. Dan kemudian jangan lupa polisi juga juga kita gugat hari ini. Juga tidak bisa menunjukkan yang disitanya tidak bisa ditunjukkan. Sebetulnya kan tidak kesulitan. Apabila tergugat 1 Pak Jokowi itu mengatakan masih pinjam harus masih pinjam ke polisi. Lah polisinya kan ada di sebelahnya. Sebagai tergugat 4. Sebagai tergugat 4 seharusnya kan mudah untuk diserahkan. Jadi menurut kami, mengapa polisi kami gugat supaya tergugat 1 tidak berkelit bahwa bahwa dokumennya itu sedang disita oleh polisi," terangnya.

Oegroseno menambahkan, harus ada perbedaan antara barang bukti dengan barang titipan.

"Semuanya edukasi kepada masyarakat. Jadi kalau sudah dinyatakan barang bukti, berarti itu diduga barang hasil kejahatan atau barang yang merupakan, diduga dilakukan untuk melakukan kejahatan tadi. Jadi, harus ekstra hati-hati bicara tentang bukti dan sebagainya. Alat bukti, barang bukti gitu. Jadi, sangat sangat sangat sensitiflah," ucap dia.

"Nanti kalau kita bilang, 'oh itu barang bukan barang bukti', nanti orang tersinggung. Kalau barang bukti kan harus minta penetapan pengadilan dulu sebelum disita seperti itu. Mudah-mudahan masyarakat Indonesia nanti lebih melek hukum," tutup Oegroseno.

Rekomendasi