Kepala Kejaksaan Negeri Tuban beserta Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) dicopot dari jabatannya di tengah mencuatnya dugaan suap terkait penanganan perkara tambang di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Pencopotan kedua pejabat tersebut memicu sorotan publik lantaran diduga berkaitan dengan proses penyelidikan atas kasus yang kini menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Dua pejabat yang dicopot itu antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Supardi dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Akhmad Akhsan.
Advertisement
Pencopotan terhadap kedua pucuk pimpinan korps Adhyaksa di Tuban itu pun dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban Stephen Dian Palma.
Untuk mempermudah proses pemeriksaan, pelaksanaan tugas Kepala Kejaksaan Negeri Tuban kini dijabat oleh Pelaksana Harian Abdul Rasyid.
Sayangnya, ia tidak menjelaskan terkait kasus yang mendera kedua pejabat itu. Ia hanya menyebut jika kedua pejabat itu telah melakukan tindakan indisipliner dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh bidang Pengawasan.
"Kami mengklarifikasi pemberitaan yang berkembang belakangan ini. Pada hari Minggu lalu, Kajari dan Kasi Pidum Tuban diduga melakukan tindakan indisipliner dalam pelaksanaan tugas," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban Stephen Dian Palma, Kamis (2/7).
Advertisement
Sementara dari informasi yang berkembang keduanya dicopot dari jabatannya karena diduga menerima uang dari perkara tambang ilegal yang sebelumnya ditangani.
Rumah dinas Kajari Tuban pun sempat digeledah oleh sejumlah orang yang disebut sebut sebagai tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu.