Kecewa Berat, Penggugat Citizen Lawsuit Usai Jokowi dan Ijazahnya tak Dihadirkan di Persidangan

Jokowi tak hadiri sidang gugatan. Pun ijazah asli yang disebut kuasa hukum Jokowi bakal dihadirkan dalam persidangan nyatanya belum bisa.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Kecewa Berat, Penggugat Citizen Lawsuit Usai Jokowi dan Ijazahnya tak Dihadirkan di Persidangan
Kecewa Berat, Penggugat Citizen Lawsuit Usai Jokowi dan Ijazahnya tak Dihadirkan di Persidangan (Merdeka.com)

Kubu penggugat Citizen Lawsuit keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) 2 alumni Universitas Gajah Mada (UGM) mengaku kecewa dengan persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Selasa (6/1).

Kuasa hukum penggugat Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, Muhammad Taufiq mengatakan kekecewaan tersebut karena kubu Jokowi hanya menyampaikan satu bukti. Itupun tidak sesuai yang diinginkan oleh penggugat. Terlebih Jokowi dan ijazah asli miliknya juga tidak dihadirkan dalam persidangan.

"Ingin mengucapkan kata-kata merdeka. Bahwa pada hari ini sebagaimana yang dijanjikan oleh bapak Jokowi, beliau akan menunjukkan ketika ada undangan pengadilan dan pengadilan sudah mengundang untuk hadir," ujar Taufiq, seusai sidang.

"Ada berita yang sangat menggembirakan bagi kami. Yang pertama, yang seperti yang disampaikan tadi oleh tim kuasa hukumnya yang diketuai Pak YB Irpan mengatakan hanya satu bukti. Satu bukti itu saya berikan saya tekankan adalah copy dari file scan. Jadi bukan copy dari copy tapi copy dari file scan laporan polisi kepada 9 terlapor ya," ucap Taufiq menjelaskan.

Yang kedua, lanjut Taufiq, dengan hanya 1 bukti surat itu, pihaknya yakin tidak pernah ada ijazah yang akan dihadirkan. Keyakinan tersebut diperkuat pernyataan majelis hakim dalan persidangan hari ini. Dimana Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi mengatakan kalau sampai tanggal 13 tidak bisa menunjukkan bukti tambahan artinya memang tidak pernah ada ijazah yang dihadirkan di persidangan.

"Kemudian yang kedua, UGM selaku tergugat 2, tergugat 3 yang notabene adalah tempat di mana Bapak Joko Widodo berkuliah dan sudah berulang-ulang dinyatakan oleh bu rektor, oleh wakil rektor ya, bahwa beliau alumni UGM itu pun hanya menunjukkan copy dari persidangan. Jadi tidak ada copy ijazah pun tidak ada," tandasnya.

Yang keempat, dikatakan Taufiq, yang menurutnya sangat menggembirakan, polisi selaku pihak yang menyita ijazah tidak mengajukan bukti.

"Nah, artinya sampai hari ini sidang itu tidak akan pernah ada yang namanya ijazah Pak Jokowi dan makin menguatkan kepada kami memang ijazah itu tidak ada. Tidak ada ya," ungkapnya.

Harapan Penggugat Jokowi

Jokowi Siap Datang ke Persidangan untuk Tunjukkan Ijazah Asli, tapi Ada Syaratnya!
Jokowi Siap Datang ke Persidangan untuk Tunjukkan Ijazah Asli, tapi Ada Syaratnya! istimewa

Oleh karena itu secara teknis lebih rinci, pihaknya akan menunjukkan ijazah dari kedua penggugat alumni UGM, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto sebagai sesama lulusan UGM.

"Jadi harapan kami hari ini kami bisa melihat meraba menerawang ijazah itu tidak akan kesampaian begitu," keluhnya.

Surat Tergugat 1 Jokowi

Kuasa hukum alumni UGM lainnya, Andika Dian Prasetyo menambahkan, pihaknya menerima bukti surat dari tergugat 1 Jokowi berupa surat tanda terima.

"Surat tanda terima salinan dari cetakan file PDF hasil scan dokumen. Jadi Tidak ada ijazah. Tidak ada ijazah. Copy ijazah pun tidak ada. Terus yang kedua ini adalah tergugat 2, tergugat 3 dan turut tergugat. Ada beberapa bukti jadi ini ada sekitar tiga bukti yang diajukan," pungkas Dian.

Rekomendasi