Kubu Jokowi Bakal Tolak Saksi Ahli Diajukan Penggugat Jika Tak Kompeten

Sidang gugatan Citizen Lawsuit terkait keaslian ijazah Jokowi hingga kini masih berlangsung. Kubu Jokowi bakal menolak saksi ahli dari penggugat.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Kubu Jokowi Bakal Tolak Saksi Ahli Diajukan Penggugat Jika Tak Kompeten
Kubu Jokowi Bakal Tolak Saksi Ahli Diajukan Penggugat Jika Tak Kompeten (Merdeka.com)

Kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), YB Irpan buka suara terkait saksi ahli yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan gugatan Citizen Lawsuit keaslian ijazah S1 UGM, di Pengadilan Negeri Surakarta. Pihaknya bisa saja menerima atau menolak saksi ahli yang dihadirkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Irpan seusai mengikuti persidangan di PN Solo, Selasa (30/12). Irpan mengaku belum bisa memberikan tanggapan karena belum tahu siapa saksi ahli yang akan dihadirkan oleh penggugat.

"Selanjutnya, seperti apa yang disampaikan oleh pihak penggugat mau mengajukan ahli. Sementara saya belum bisa memberikan suatu tanggapan atau komentar. Karena saya belum tahu secara pasti, siapa yang akan dihadirkan. Apakah yang dihadirkan tersebut punya kompetensi atau tidak. Dan apakah akan memberikan tren secara objektif atau tidak," ungkapnya.

Namun, lanjut Irpan, sepanjang yang bersangkutan memiliki kompetensi dan tidak memiliki kepentingan hukum terhadap gugatan yang dimaksud, pihaknya tidak mempersoalkan.

"Tapi yang menjadi suatu permasalahan ketika ahli yang dimaksud ternyata ada kepentingan terkait dengan gugatan yang diajukan penggugat, tentu saja kami akan menyatakan sikap untuk menolak atas kehadiran ahli tersebut guna memberikan keterangan di persidangan," tegas Irpan.

Terkait sidang hari ini, Irpan menyampaikan, bahwa Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada pihak penggugat untuk mengajukan bukti-bukti berupa surat di persidangan.

"Dan perlu kami sampaikan sesuai dengan dalil-dalil gugatan sebagaimana diuraikan oleh penggugat di dalam posita gugatannya yang pada pokoknya, agar pak Jokowi oleh karena sikapnya tidak berkenan untuk memperlihatkan ijazah aslinya kepada TPUA pada waktu bertandang di rumah tinggalnya yang ada di Sumber, maka pihak penggugat memohon kepada majelis hakim bahwa tindakan Pak Jokowi dinyatakan perbutan melang hukum," katanya.

Demikian pula, lanjut dia, pihak Wakil Rektor Bidang Dikjar UGM dan rektor terkait dengan isu ijazah Jokowi telah melakukan konferensi pers. Konferensi Pers tersebut membenarkan bahwa Jokowi merupakan mahasiswa UGM angkatan 1980 dan telah dinyatakan lulus tahun 1985. Jokowi, lanjut dia, juga telah memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan untuk bisa mendapatkan gelar Insinyur dari Fakultas Kehutanan UGM.

"Demikian pula terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh pihak Mabes Polri. Oleh karena tindakannya yang telah menghentikan penyelidikan atas laporan mengenai adanya penggunaan ijazah palsu terhadap Pak Jokowi oleh Alumni UGM asli, sesuai apa yang diuraikan di dalam posita gugatannya, itu dinyatakan perbuatan melawan hukum," katanya.

Jokowi Siap Datang ke Persidangan untuk Tunjukkan Ijazah Asli, tapi Ada Syaratnya!
Jokowi Siap Datang ke Persidangan untuk Tunjukkan Ijazah Asli, tapi Ada Syaratnya! istimewa

Lanjut Irpan, oleh karena dalil-dalil gugatan sebagaimana diuraikan oleh penggugat tersebut, baik tergugat 1 Jokowi, tergugat 2, 3 dan 4, menolak atas kebenaran atau menyangkal atas dalil-dalil tersebut, maka pihak penggugat sesuai HIR 163 punya kewajiban untuk membuktikannya.

"Nah, saat ini tibalah saatnya penggugat menyampaikan bukti-bukti berupa surat. Surat-surat sebagaimana dimaksud terdiri atas 33 jenis. Nah, setelah kami lakukan penelitian secara seksama ketika di beri kesempatan oleh Majelis Hakim tidak semuanya valid," ungkap Irpan.

"Pihak kami termasuk tergugat yang lain oleh pihak majelis hakim diberi kesempatan mengajukan bukti-bukti sidang yang akan datang yaitu tanggal 6 Januari. Dan bagi kami tidak ada suatu persoalan karena apa ? Sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh pihak penggugat supaya menyatakan bahwa bukti yang diajukan oleh pihak penggugat terkait dengan hasil penelitian mengenai jasa Pak Jokowi adalah palsu. Itu kan karya dia."

"Bukan karya UGM, bukan data primer. Dan sampai saat ini pula sepanjang yang saya ketahui pihak peneliti yang saat ini dijadikan sebagai bukti di dalam persidangan tidak pernah terkonfirmasi atas kebenarannya melalui ijazah asli yang saat ini oleh Pak Jokowi telah diserahkan kepada Polda Metro untuk keperluan penyidikan," pungkasnya.

Rekomendasi