Kuasa hukum penggugat dalam gugatan Citizen Lawsuit terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Muhammad Taufiq angkat bicara mengenai langkah Rismon Sianipar yang memilih menempuh restorative justice serta menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Saya sangat senang dengan sikap Rismon. Rismon artinya sudah membersihkan perjuangan ini. Coba bayangkan kalau Rismon diadukan karena ijazah palsu," ujar Taufiq saat ditemui di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (17/3).
Taufiq menilai, langkah yang diambil Rismon justru memperjelas posisi dalam perjuangan hukum yang tengah berjalan. Ia mengibaratkan sikap tersebut sebagai sebuah “filter” yang memisahkan pihak-pihak yang benar-benar konsisten.
Taufiq mengatakan, jika saja Rismon masih bergabung dengan tim yang ia bela bersama Roy Suryo dan dokter Tifa, situasinya bisa menjadi persoalan serius.
"Jadi begini, kalau saya melihat ini seperti filter, ya sikap Rismon itu seperti filter. Rismon itu membersihkan diri sendiri untuk untuk tidak bercampur dengan kami," ungkapnya.
Advertisement
Kritik terhadap Kuasa Hukum Rismon dan Sorotan Soal Studi di Jepang
Dalam pernyataannya, Taufiq juga menyentil kuasa hukum yang mendampingi Rismon. Ia menilai pendekatan yang diambil belum tepat dari sisi hukum acara pidana.
"Bagaimana dia merapat, sementara proses hukum terhadap Rismon pun belum dimulai. Kalau Rismon takut dituduh mematikan diri sendiri ya, siapapun yang pernah dapat beasiswa itu kalau tidak selesai harus mengembalikan," katanya.
Taufiq turut menyinggung soal pendidikan Rismon di Jepang yang disebut tidak selesai. Ia menilai hal tersebut tidak serta-merta menjadi persoalan hukum selama tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
"Kalau gelar itu dipakai untuk kepentingan pendidikan dan memperoleh keuntungan itu baru jadi masalah. Kenapa dia panik ?," ucapnya.
"Belum ada proses pemeriksaan dan andai kata terjadi penipuan gelar pun, kalau tidak mendatangkan kerugian, dia tidak bisa dipidana. Tetapi ya karena saran pengacara," katanyq.
Advertisement
Persoalan Pribadi dan Yurisdiksi Hukum
Secara pribadi, Taufiq menegaskan dirinya tidak memiliki niat untuk melaporkan maupun mendampingi pelaporan terhadap Rismon. Ia menilai persoalan tersebut bersifat pribadi.
"Tetapi secara pribadi saya melaporkan pun tidak, apalagi ada orang untuk mendampingi. Persoalan-persoalan Rismon itu persoalan pribadi, karena pengacaranya tidak profesional. Belum ada penyidikan dan harus bicara lokus delicti, tembus delicti di Jepang. Yurisdiksi Jepang tidak berlaku di Indonesia, ya. Kenapa dia mesti bingung? Malah sekarang hukum acara kita ini berlaku kepada orang Indonesia yang melakukan di Jepang," terangnya.
Advertisement
Tak Pengaruhi Gugatan Citizen Lawsuit
Lebih lanjut, Taufiq memastikan sikap Rismon tidak akan memengaruhi jalannya maupun hasil sidang Citizen Lawsuit terkait ijazah Jokowi, meskipun sebelumnya pernah dihadirkan sebagai saksi ahli.
"Kami dulu penggugat mengajukan bukti-bukti sebanyak 38, alat bukti dan bukti yang penting adalah bukti kesatu, ketujuh dan ke-28. Bukti kesatu itu ijazah, bukti ketujuh itu ijazah apa namanya transkrip dan bukti ke-28 itu adalah ijazahnya Bambang, ya Ir Bambang almarhum," katanya lagi.