Penggugat Tak Punya Surat Kuasa, Mediasi Kasus Ijazah Jokowi Ditunda
Mediasi dimulai pukul 10.50 WIB dilakukan di salah satu ruang PN Solo dipandu Prof Adi Sulistiyono, Guru Besar dan dosen UNS.
Kasus gugatan perdata terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Penggugat, Sigit Pratomo alumi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) dan tergugat 1 Jokowi, Polda Metro Jaya sebagai tergugat 2 serta turut tergugat UGM yang diwakili kuasa hukum masing-masing melakukan mediasi di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Selasa (2/6).
Mediasi dimulai pukul 10.50 WIB dilakukan di salah satu ruang PN Solo dipandu Prof Adi Sulistiyono, Guru Besar dan dosen di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS). Pada sidang sebelumnya, para pihak telah sepakat menunjuk Adi Sulistiyono sebagai mediator.
Pantauan merdeka.com mediasi hanya berlangsung sekitar 20 menit. Prof Adi Sulistiyono yang keluar lebih awal mengatakan jika sidang mediasi hari ini harus ditunda karena beberapa hal. Salah satunya surat kuasa tidak dimiliki oleh kuasa hukum penggugat Dekka Ajeng Maharasri.
"Ditunda karena dari pihak penggugat yang pertama belum ada surat kuasanya. Kemudian yang kedua, persyaratan-persyaratan lain juga belum terpenuhi. Jadi mungkin ditunda minggu depan," ujar Adi Sulistiyono.
Gugatan terkait Jokowi diajukan alumni UGM yang berprofesi sebagai advokat dan kurator, Sigit Pratomo dengan nomor 101/Pdt.G/2026/PN Skt.
Sigit Mempermasalahkan Keaslian Ijazah Jokowi
Dalam gugatan tersebut Sigit tidak mempermasalahkan keaslian ijazah Jokowi. Namun pihaknya menginginkan agar mantan Gubernur DKI Jakarta itu hadir di persidangan langsung untuk menunjukkan ijazah aslinya.
Sidang pertama dilakukan di Ruang Subekti, Selasa (5/5) lalu dengan agenda pemanggilan para pihak. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo didampingi Hakim Anggota Dian Ardianto dan Ledis Meriana Bakara.
Pada sidang mediasi hari ini Jokowi diwakili kuasa hukumnya YB Irpan. Polda Metro Jaya diwakili Kabidkum Kombes Pol Abrianto Pardede. Sementara penggugat diwakili kuasa hukum Dekke Ajeng Maharasri.