Sidang Pledoi Nadiem Makarim Dihadiri Sejumlah Artis dan Influencer
Nadiem Makarim membacakan nota pembelaan dalam kasus Chromebook. Sidang di Pengadilan Tipikor turut dihadiri sejumlah artis dan influencer.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, (Mendiktisainstek), Nadiem Anwar Makarim, membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Sidang tersebut menarik perhatian publik karena turut dihadiri sejumlah tokoh publik, seniman, hingga kreator konten yang memberikan dukungan langsung di ruang persidangan.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah nama hadir mengikuti jalannya sidang. Di antaranya Denny Siregar, Andovi da Lopez, Riri Riza, Mira Lesmana, Jajang C. Noer, serta Christine Hakim.
Selain figur publik, sejumlah pengemudi Gojek dan rekan-rekan Nadiem juga terlihat berada di area pengadilan untuk mengikuti proses persidangan.
Kehadiran mereka menambah perhatian terhadap sidang yang menjadi salah satu tahapan penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Dituntut 18 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar dijatuhkan pidana tambahan berupa sembilan tahun penjara.
Jaksa menilai Nadiem terlibat dalam perkara yang berkaitan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode anggaran 2020 hingga 2022.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun. Nadiem didakwa menyalahgunakan kewenangan dan melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dalam pelaksanaan proyek tersebut.