Nadiem Bawa 7 Guru dari Aceh hingga Papua Jadi Saksi Sidang Kasus Chromebook
Kesaksian para guru adalah bukti konkret bahwa digitalisasi pendidikan telah menjangkau akar rumput.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, melanjutkan persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam sidang tersebut, Nadiem menghadirkan sejumlah ahli pendidikan serta tenaga pendidik dari berbagai daerah untuk membantah narasi dakwaan yang menyebutkan adanya inefisiensi dan kerugian negara.
Menurut Nadiem, kesaksian para guru adalah bukti konkret bahwa digitalisasi pendidikan telah menjangkau akar rumput dan sekaligus membantah tuduhan bahwa kebijakan tersebut merugikan negara.
"Sidang yang paling emosional buat saya. Karena tujuh guru dari Aceh sampai Papua, semuanya terbang kesini untuk memberikan kesaksian mengenai bagaimana Chromebook mengubah pola belajar-mengajar di dalam ruang kelas mereka masing-masing," ungkap Nadiem seperti yang dikutip pada Kamis (23/4/2026).
Dia menambahkan bahwa kesaksian para guru di persidangan memberikan bukti bahwa laptop Chromebook sangat bermanfaat bagi proses belajar dan mengajar. Terlebih lagi, laptop tersebut dapat digunakan secara offline, sehingga memberikan fleksibilitas dalam penggunaannya.
Salah satu contoh yang diungkapkan oleh Denny Adelyta Tofani Novitasari, seorang guru di Kota Sorong, Papua Barat Daya, menunjukkan betapa Chromebook dapat digunakan untuk praktek Kimia secara virtual.
"Biasanya saya mengajak siswa untuk melakukan praktek Kimia secara virtual dan itu bisa dilakukan menggunakan Chromebook karena kami punya yang sudah touchscreen, jadi itu lebih memudahkan anak-anak untuk memahami pembelajaran," jelas Denny.
Dia juga menambahkan bahwa perangkat ini masih berfungsi dengan baik bahkan setelah digunakan sekitar lima tahun.
Denny juga mendemonstrasikan bagaimana Chromebook dapat langsung menyala tanpa perlu menekan tombol power dan tidak selalu membutuhkan koneksi internet, karena tetap bisa digunakan secara offline untuk mengakses Google Docs, Sheets, Slides, hingga Google Drive.
Selain itu, Arby William Mamangsa, Kepala Sekolah di Kota Sorong, menyebutkan bahwa seluruh kebutuhan pembelajaran sudah terintegrasi dalam sistem, termasuk data guru dan siswa yang otomatis tersinkronisasi ke akun masing-masing. "Ini memudahkan akses, termasuk untuk input atau upload nilai," ungkap Arby.
Selanjutnya, Muhamad Firman, mantan guru di Kecamatan Belimbing yang kini menjabat sebagai Staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Malawi, Kalimantan Barat, juga mengaku bahwa dia dapat menggunakan Chromebook di daerah 3T dengan koneksi internet yang terbatas.
"Saya mencoba memanfaatkan Chromebook ini di daerah 3T yang memang waktu itu kondisinya ada sinyal tapi sangat terbatas. Listriknya menggunakan tenaga surya. Jadi waktu itu saya menggunakan Chromebook ini untuk mengajar Matematika, terutama di Google Slide untuk presentasi dan juga Google Spreadsheet untuk membuat grafik-grafik tabel pada pelajaran Matematika. Saya menggunakan itu secara offline," kata dia.
Libatkan Saksi Ahli Pendidikan
Nadiem Makarim tidak hanya mengandalkan kesaksian dari para guru, tetapi juga melibatkan saksi ahli di bidang pendidikan. Ina Liem, seorang ahli pendidikan, dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan pandangan mengenai efisiensi anggaran melalui pemanfaatan ekosistem digital. Ia menekankan bahwa platform digital seperti Platform Merdeka Mengajar (PMM) telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penghematan biaya pelatihan guru.
"Guru-guru bisa meningkatkan kapasitas di waktu luang tanpa harus membayar biaya transportasi dan penginapan yang selama ini sering terjadi," jelas Ina Liem.
Ina Liem juga membantah isu mengenai rendahnya IQ nasional yang sering dihubungkan dengan kegagalan sistem pendidikan. Ia menjelaskan bahwa data IQ 78 yang sempat viral berasal dari survei yang dilakukan pada tahun 2018, jauh sebelum Nadiem menjabat.
"Penyebab IQ rendah itu multifaktor, termasuk gizi dan polusi, bukan semata-mata ranah Kemendikbud," terangnya.
Dengan penjelasan tersebut, Ina berharap masyarakat dapat memahami kompleksitas masalah pendidikan dan tidak hanya menyalahkan satu pihak saja.
Kata Penasihat Hukum Nadiem
Menanggapi jalannya persidangan, penasihat hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, secara tegas menyatakan bahwa perkara kliennya adalah 'kasus gaib'. Menurutnya, banyak narasi dakwaan yang runtuh ketika dihadapkan dengan fakta-fakta di persidangan.
"Kenapa saya katakan kasus gaib? Karena ada ceritanya, tetapi tidak ada faktanya. Itu kasus gaibnya. Jadi banyak sekali cerita-cerita yang dibangun, narasi-narasi yang diciptakan, tetapi ketika sampai di persidangan, mentah semua, tidak ada fakta-fakta itu," tegas Ari.
Ia meyakini bahwa kehadiran guru-guru dari seluruh daerah sangat penting untuk mematahkan narasi yang telah berkembang, yang menyatakan bahwa Chromebook tidak berguna, tidak terpakai, dan tidak bermanfaat.
"Mereka yang merasakan langsung, mereka yang menggunakan langsung, mereka yang memakai langsung. Jadi bukan katanya, supaya kasus ini tidak menjadi kasus gaib."
Selanjutnya, terkait dengan dugaan aliran dana sebesar Rp809 miliar yang dikaitkan dengan kliennya, Ari menegaskan bahwa hal tersebut merupakan proses bisnis yang murni tanpa adanya timbal balik.
"Ini kan uang Rp809 M ini kan selalu dibahas bahwa ada investasi dari Google (PT AKAB, PT GoTo) seakan-akan ada timbal balik. Kemarin jelas-jelas dinyatakan tidak ada hubungan sama sekali. Itu dua hal yang berbeda. Investasinya Google ke GoTo ini adalah proses bisnis biasa dan mereka (pemilik saham) minoritas. Itu juga diomongkan bahwa mayoritas, itu salah, salah fatal. Mereka itu minoritas, banyak lagi pemegang-pemegang saham yang lainnya," ujarnya.
Selain itu, Nadiem juga menyoroti ketimpangan dalam kesempatan menghadirkan saksi dan ahli dari pihaknya selama persidangan. "Yang sangat memprihatinkan hari ini adalah bahwa dari JPU mendapatkan (waktu) 3 bulan dengan (menghadirkan) 60 saksi, saya baru saja 3 kali sidang untuk saksi saya, dan sekarang dipaksa dipercepat untuk langsung putusan. Jadi saya bingung di dalam penyajian saksi-saksi, di dalam mengundang saksi-saksi dari pihak saya," ungkapnya di akhir pernyataan.