Nadiem Makariem Jadi Tersangka, Kejagung Sita Dokumen & Telusuri Aliran Dana
Hingga kini, penyidik masih mendalami dugaan aliran dana maupun keuntungan yang mengalir ke kantong pribadi Nadiem Makarim.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menyita sejumlah dokumen terkait penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus korupsi.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan bahwa dokumen tersebut berkaitan dengan perkara pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2023, khususnya proyek pengadaan laptop Chromebook.
"Yang pasti kita lakukan penyitaan juga, tentunya terkait dengan penyidikan ini sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan di Kemendikbud ini," ujar Nurcahyo kepada wartawan, Sabtu (6/9/2025).
Hingga kini, penyidik masih mendalami dugaan aliran dana maupun keuntungan yang mengalir ke kantong pribadi Nadiem Makarim.
“Itu masih didalami ya semuanya,” tegasnya.
Pertemuan dengan Google
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan bahwa Nadiem Makarim sempat mengadakan pertemuan dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020. Pertemuan itu membahas program Google For Education menggunakan perangkat Chromebook.
“Dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google, yaitu dalam program Google For Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian, terutama kepada peserta didik,” jelas Nurcahyo, Jumat (5/9/2025).
Beberapa kali pertemuan selanjutnya disebut menghasilkan kesepakatan untuk memasukkan Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) ke dalam proyek pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Nadiem bahkan menggelar rapat tertutup bersama pejabat eselon dan staf khusus Kemendikbudristek pada 6 Mei 2020. Rapat melalui Zoom Meeting itu mewajibkan peserta menggunakan perangkat khusus guna membahas pengadaan Chromebook, padahal saat itu proyek pengadaan TIK belum resmi dimulai.
Instruksi Wajib Gunakan Chromebook
Sekitar awal 2020, Nadiem disebut menjawab surat dari Google yang menawarkan partisipasi dalam pengadaan perangkat TIK di Kemendikbud. Padahal, surat serupa sebelumnya tidak direspons oleh Mendikbud terdahulu, Muhadjir Effendi, karena uji coba Chromebook tahun 2019 dianggap gagal untuk daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Atas instruksi Nadiem, proyek pengadaan TIK tahun 2020 dipastikan menggunakan Chromebook. Direktur SD dan Direktur SMP saat itu bahkan menyusun petunjuk teknis serta petunjuk pelaksanaan dengan spesifikasi yang sudah mengunci Chrome OS.
Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang di dalam lampirannya juga menegaskan penggunaan spesifikasi Chrome OS sebagai standar.
Diduga Langgar Aturan Pengadaan
Kejagung menilai kebijakan tersebut melanggar sejumlah aturan, antara lain:
Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis DAK Fisik Bidang Pendidikan.
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Atas dugaan tindakannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hotman Paris Bantah Keras
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, membantah kliennya melakukan pertemuan khusus dengan Google untuk mengatur proyek Chromebook.
“Itu tidak benar. Tapi sekiranya pun benar. Terus kenapa? Orang bisnis ketemu kenapa? Makanya tanya dong. Emang kalau ketemu ngapain?,” ucap Hotman.
Menurut Hotman, pertemuan bisnis tidak bisa serta-merta diartikan sebagai praktik suap atau kongkalikong proyek.
“Emang kalau gua ketemu wartawan, gua nyogok wartawan? Sama sekali kan, di mana unsur sogoknya? Di mana unsur korupsinya kalau ketemu? Dan itu tidak benar ketemu. Dan kebetulan Google itu sudah lama jadi investor di Gojek, yang tidak ada kaitannya dengan Chromebook ini,” tukasnya.
Hotman juga membantah tudingan soal kegagalan uji coba Chromebook di masa Menteri Muhadjir Effendi.
“Itu tidak benar semuanya, semuanya kepakai semuanya ya. Semuanya kepakai dan semuanya tidak ada. Kalaupun ada satu dua yang gagal di mana-mana juga bisa terjadi. Tapi pertanyaannya adalah, pertanyaannya ini kan perkara korupsi, terus korupsinya di mana? Ngerti nggak sih? Karena itu harga pasaran,” ujarnya.
“Misalnya nih, kalau kamu beli mobil Kijang, harga-harga pasaran. Sementara ada mobil yang Mercy juga harga pasaran. Ya terus kalau memang dibeli harga pasaran, di mana kerugiannya?,” Hotman menandaskan.