FOTO: Sidang Dugaan Korupsi Chromebook Hadirkan Saksi Google Secara Virtual
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan menghadirkan saksi dari Google secara virtual.
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin 20 April 2026. Terdakwa Nadiem Makarim hadir dalam persidangan yang kali ini menghadirkan sejumlah saksi dari pihak Google.
Persidangan memeriksa tiga petinggi Google yang berada di Singapura melalui sambungan virtual menggunakan aplikasi konferensi video. Saksi pertama adalah Scott Beaumont yang menjabat sebagai Presiden Google Asia Pasifik. Dalam dakwaan, ia disebut pernah menghadiri pertemuan pada Februari 2020 yang berkaitan dengan pengadaan perangkat tersebut.
Selain itu, dua saksi lain yang turut diperiksa adalah William Florence dan Caesar Sengupta. Keduanya disebut sebagai perwakilan Google dalam proses pengadaan Chromebook oleh Kemendikbudristek.
Dalam jalannya persidangan, Jaksa Penuntut Umum sempat mengajukan keberatan terhadap pemeriksaan saksi secara virtual. Keberatan tersebut disampaikan dengan alasan perlunya koordinasi lebih lanjut dengan Atase Kejaksaan di Singapura terkait mekanisme pemeriksaan saksi lintas negara. Oleh karena itu, jaksa menyatakan penolakan terhadap keterangan yang disampaikan melalui platform daring.
Majelis hakim kemudian menunda jalannya persidangan untuk melakukan musyawarah selama kurang lebih 30 menit. Setelah musyawarah, majelis memutuskan untuk tetap melanjutkan pemeriksaan saksi secara virtual. Keputusan tersebut diambil dengan tetap memberikan ruang bagi Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan keberatan dalam proses persidangan.