Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Digelar Siang Ini
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya dalam menghadapi gugatan praperadilan Nadiem Makarim atas status tersangka.
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Digelar Siang IniSidang praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Jumat (3/10).
"Permohonan praperadilan atas nama Nadiem Makarim. Sidang pertama dijadwalkan tanggal Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB," tutur Humas PN Jaksel Rio Barten saat dikonfirmasi wartawan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya dalam menghadapi gugatan praperadilan Nadiem Makarim atas status tersangka di kasus korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
"Tim penyidik Gedung Bundar sudah menyiapkan apa yang akan dijadikan permasalahan dalam materi praperadilan. Tapi yang terakhir kemarin belum dapat informasi sudah diterima atau tidaknya," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (29/9).
Sidang perdana gugatan status tersangka Nadiem Makarim sendiri akan dilaksanakan pada Jumat, 3 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Anang menyatakan pihaknya akan mengikuti persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tapi yang jelas kemarin konfirmasi bahwa tim penyedik sudah menyiapkan apa yang akan dipermasalahkan dalam praperadilan di PN Jaksel atas nama tersangka NM," jelas dia.
Anang enggan menanggapi lebih jauh salah satu poin keberatan kubu Nadiem Makarim, yakni terkait penyebutan status pekerjaan dalam surat penetapan tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025.
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea mempersoalkan hal yang menurutnya tidak jelas, bahwa dalam surat tersebut status pekerjaan kliennya tertulis sebagai karyawan swasta (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Periode 2019-2024), sementara kolom status pekerjaan dalam KTP tertulis Anggota Kabinet Kementerian.
"Yang jelas bahwa penyidik umumnya dalam melakukan pemeriksaan, baik terhadap saksi atau benda lain, tentunya berdasarkan identitas yang sah secara resmi, misalnya dengan KTP, seperti itu. Pasti punya alasan tertentu," Anang menandaskan.
Kejagung Tetapkan Nadiem Jadi Tersangka
Diketahui, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 pada 5 September 2025.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa pada tahun 2020, Nadiem selaku Mendikbud saat itu bertemu pihak dari Google Indonesia.
Pertemuan itu dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google, salah satunya adalah program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, terutama kepada peserta didik.
Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan Nadiem Makarim dengan pihak Google Indonesia, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK.
Kemudian, dilaksanakan rapat tertutup guna membahas pengadaan dengan menggunakan Chromebook. Padahal, pada saat itu, pengadaan alat TIK belum dimulai.
Untuk meloloskan Chromebook, pada awal tahun 2020, Nadiem Makarim selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.
Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri Pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendy.
Selanjutnya
Lalu, atas perintah Nadiem soal pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, tersangka SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur PAUD dan tersangka MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, membuat petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan yang spesifikasinya sudah mengunci (Chrome OS).
"Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS," imbuh Nurcahyo.
Akhirnya, Nadiem Makarim pada bulan Februari 2021 menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.
Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).