Sidang Kasus Chromebook, Saksi Diperiksa untuk Terdakwa Selain Nadiem Makarim
Kasus yang melibatkan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim itu, juga melibatkan sejumlah terdakwa lain.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022 kini memasuki babak persidangan.
Kasus yang melibatkan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim itu, juga melibatkan sejumlah terdakwa lain. Mereka adalah Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek).
Pada sidang lanjutannya hari ini, keduanya akan kembali duduk di kursi pesakitan. Berdasarkan jadwal diterima dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, sidang akan beragendakan pemeriksaan saksi
"Sidang Kasus Chromebook dengan terdakwa Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, agenda pemeriksaan saksi," tulis informasi dari pengadilan, seperti dikutip Selasa (6/1).
Sidang Kasus
Sebagai informasi, sehari sebelumnya, sidang kasus tersebut menghadirkan Nadiem Makarim.
Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun karena program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Memperkaya Diri
Selain itu, Nadiem juga diduga memperkaya diri senilai Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Diketahui, atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.