Polda Jateng mengungkap pemindahan Robig Zaenudin terpidana kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy ke Lapas Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas. Dia terbukti positif mengonsumsi narkoba saat tim gabungan Ditjenpas Kanwil Jateng melaksanakan inspeksi ke Lapas Kelas I Semarang.
"Kita inspeksi dengan Ditjenpas dan Dit Resnarkoba Polda Jateng. Saat pemeriksaan ditemukan Robig dalam keadaan tidak stabil atau yang bersangkutan posisinya labil," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Polda Jateng, Jumat (24/4).
Tim yang melihat keadaan yang Robig dalam keadaan tidak labil langsung menggeledah ruang tahanannya sekaligus melakukan tes urine terhadapnya. Inspeksi tim gabungan dilakukan pada 19 Januari 2026.
"Kita geledah ruang tahanan tak ditemukan ponsel dan narkoba barang terlarang lainnya," ungkapnya.
Namun, gejala fisiknya yang labil tersebut menimbulkan kecurigaan bagi pihak Kepolisian maupun dari pihak lapas terhadap yang bersangkutan. Oleh karena itu langsung dilakukan pemeriksaan urine.
"Kemudian dilakukan tes urine dan diketahui bahwa Robig positif narkoba," ujarnya.
Hingga saat ini kasus tersebut masih diselidiki oleh Ditresnarkoba Polda Jateng. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui yang bersangkutan apakah pengedar atau pengguna.
"Ini sedang didalami oleh pihak Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah, dan kita menunggu hasil penyelidikan tersebut," jelasnya.
Advertisement
Tes Urine
Saat ditanya narkoba jenis apa yang dikonsumsi Robig, pihaknya belum dapat menjelaskan. Namun, kasusnya masih diselidiki Ditresnarkoba Polda Jateng.
"Tapi dalam pemeriksaan urine, positif narkoba. Jenisnya sabu atau narkoba yang lain, ini masih kita tanyakan," ujarnya.
Advertisement
Tindak Tegas
Robig Zaenudin sendiri telah dipindah dari Lapas Kelas I Semarang ke Lapas Nusakambangan pada 4 Februari 2026 lalu. Pihak Polda Jateng akan memproses Robig secara hukum, termasuk jika dia terbukti mengendalikan peredaran narkoba dari lapas.
"Tentunya siapapun yang melakukan pelanggaran tindak pidana narkoba pasti akan diproses secara hukum. Dan kita lihat perkembangannya penyelidikan oleh pihak Direktorat Narkoba terhadap Robig," pungkas Artanto.