Sidang Tuntutan Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook Digelar 13 Mei
Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim akan digelar pada 13 Mei 2026. Status tahanan mantan Mendikbudristek ini dialihkan menjadi tahanan rumah.
Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa akan segera digelar. Persidangan ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu, 13 Mei 2026. Hakim Ketua Purwanto Abdullah telah menyatakan bahwa seluruh tahapan sidang pembuktian kasus tersebut telah rampung, sehingga jaksa penuntut umum diberikan kesempatan untuk mengajukan tuntutan.
Menjelang agenda penting tersebut, Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan Nadiem Makarim. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024 ini kini berstatus tahanan rumah, beralih dari sebelumnya tahanan rutan, terhitung sejak Selasa, 12 Mei 2026. Pengalihan status ini didasarkan pada kondisi kesehatan terdakwa, sebagaimana ditegaskan oleh Hakim Ketua bahwa tidak ada faktor lain yang membuatnya mengalihkan status tahanan Nadiem selain kondisi kesehatan.
Meskipun status tahanannya berubah, Nadiem Makarim tetap terikat pada beberapa syarat ketat yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim. Apabila syarat-syarat tersebut dilanggar, status tahanannya dapat dikembalikan ke rumah tahanan negara (rutan). Kasus ini mendakwa Nadiem atas kerugian negara senilai Rp2,18 triliun dalam pengadaan program digitalisasi pendidikan.
Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook dan CDM
Kasus dugaan korupsi ini berpusat pada program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Pengadaan ini terjadi selama tahun anggaran 2019–2022. Nadiem didakwa melakukan korupsi dengan melaksanakan pengadaan yang tidak sesuai perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku.
Perbuatan korupsi ini diduga dilakukan Nadiem bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Selain itu, terdapat pula Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron dan belum tertangkap. Keterlibatan banyak pihak menunjukkan kompleksitas kasus ini dalam merugikan keuangan negara.
Secara terperinci, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp2,18 triliun. Angka ini meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek. Selain itu, kerugian juga mencakup 44,05 juta dolar Amerika Serikat, atau setara dengan Rp621,39 miliar, akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Aliran Dana dan Ancaman Pidana
Dalam dakwaannya, Nadiem Makarim diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar. Dana tersebut disebutkan berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Hal ini menjadi salah satu poin krusial dalam pembuktian kasus dugaan korupsi yang sedang berjalan.
Sebagian besar sumber uang PT AKAB ini disebut-sebut berasal dari investasi Google, dengan nilai mencapai 786,99 juta dolar AS. Keterkaitan ini juga terlihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem pada tahun 2022, di mana terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana ini menunjukkan keseriusan kasus yang menjerat Nadiem Makarim.
Sumber: AntaraNews