Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (05/01/2026). (merdeka.com/ arie basuki)
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menghadiri sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin 5 Januari 2026. Kehadiran ini menjadi perhatian publik setelah sebelumnya Nadiem dua kali tidak menghadiri sidang terkait perkara yang sama pada Desember lalu.
Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan atas dugaan keterlibatan Nadiem dalam kasus program digitalisasi pendidikan. Program yang dimaksud berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.
Dalam dakwaan yang dibacakan, Nadiem disebut didakwa menerima uang senilai Rp809,59 miliar. Dana tersebut diduga berkaitan dengan pelaksanaan program digitalisasi pendidikan yang bertujuan mendukung proses pembelajaran berbasis teknologi di berbagai satuan pendidikan. Perkara ini menjadi sorotan karena program digitalisasi pendidikan merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah pada masa jabatan Nadiem sebagai Mendikbudristek periode 2019–2024. Pengadaan perangkat teknologi dalam skala besar tersebut diharapkan dapat mempercepat transformasi pendidikan, namun kemudian menimbulkan persoalan hukum yang kini bergulir di pengadilan.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (05/01/2026). merdeka.com/ arie basukiMantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saar menghadiri sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (05/01/2026). merdeka.com/ arie basukiMantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saar menghadiri sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (05/01/2026). merdeka.com/ arie basukiMantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saar menghadiri sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (05/01/2026). merdeka.com/ arie basukiMantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (05/01/2026). merdeka.com/ arie basukiMantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (05/01/2026). merdeka.com/ arie basukiMantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (05/01/2026). merdeka.com/ arie basukiMantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (05/01/2026). merdeka.com/ arie basuki
Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim akan digelar pada 13 Mei 2026. Status tahanan mantan Mendikbudristek ini dialihkan menjadi tahanan rumah.
Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim kembali digelar di Pengadilan Tipikor
Sidang tersebut terkait kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Ironisnya, sepanjang menjabat Menteri, Nadiem Makarim kerap menekankan pentingnya membangun sistem pendidikan yang berintegritas dan bebas dari korupsi.
KPK memperlihatkan barang bukti hasil penyitaan operasi tangkap tangan terkait dugaan pemerasan izin tenaga kerja asing dan pengurusan dokumen keimigrasian.