Pemkot Kupang Sukses Terbitkan 1.001 NIB Baru hingga April 2026, Dorong Ekonomi Lokal
Pemerintah Kota Kupang menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menerbitkan 1.001 Nomor Induk Berusaha (NIB) baru per April 2026, memfasilitasi legalitas dan akses permodalan bagi pelaku usaha.
Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur, terus menunjukkan komitmennya dalam memajukan sektor usaha mikro dan kecil (UMK). Melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), Pemkot Kupang berhasil menerbitkan sebanyak 1.001 Nomor Induk Berusaha (NIB) baru selama periode Januari hingga April 2026. Capaian ini menjadi indikator positif bagi pertumbuhan ekosistem usaha di wilayah tersebut.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang, Penina Lauata, menjelaskan bahwa dari total NIB yang diterbitkan, mayoritas adalah untuk UMK. Sebanyak 995 unit usaha mikro dan kecil (UMK) serta enam unit non-UMK kini telah memiliki legalitas resmi. Inisiatif ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk memperkuat fondasi ekonomi lokal berbasis UMKM.
Penerbitan NIB ini sangat krusial karena memberikan legalitas usaha, memudahkan akses permodalan seperti Kredit Usaha Mikro (KUR), dan mendorong UMKM untuk naik kelas. Langkah proaktif Pemkot Kupang ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan berkelanjutan bagi para pelaku ekonomi di Kota Kupang.
Peningkatan NIB dan Dukungan UMKM di Kupang
Data terbaru menunjukkan bahwa sejak Januari hingga April 2026, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang telah memfasilitasi penerbitan 1.001 NIB baru. Angka ini terdiri atas 995 unit usaha mikro dan kecil (UMK) serta enam unit non-UMK, menandakan fokus pemerintah pada pengembangan sektor UMK.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025, DPMPTSP Kota Kupang mencatat penerbitan 1.095 NIB baru berdasarkan data sistem Online Single Submission (OSS). Meskipun sedikit menurun, total seluruh NIB di Kota Kupang hingga Rabu (13/5) telah mencapai 22.335.
Peningkatan jumlah NIB ini menunjukkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya legalitas dan dukungan pemerintah daerah. Pemkot Kupang terus berupaya menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan ekonomi melalui berbagai program dan fasilitas.
Manfaat dan Kemudahan Pengurusan NIB
Pengurusan NIB memiliki peran vital bagi keberlangsungan dan pengembangan usaha. NIB berfungsi sebagai bukti legalitas yang sah, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Selain itu, NIB juga memudahkan pelaku usaha untuk mengakses berbagai sumber permodalan, seperti Kredit Usaha Mikro (KUR), yang sangat dibutuhkan untuk ekspansi bisnis.
Dengan adanya NIB, UMKM memiliki peluang lebih besar untuk 'naik kelas' dan bersaing di pasar yang lebih luas. Hal ini sejalan dengan program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang yang berfokus pada penggerakan ekonomi daerah berbasis pengembangan UMKM.
Proses pengurusan NIB kini juga semakin dipermudah dengan sistem daring (online). Pelaku usaha dapat mendaftarkan NIB secara mandiri dari mana saja. Namun, bagi yang membutuhkan bantuan, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang tetap menyediakan layanan pendampingan langsung.
Akses Layanan dan Edukasi untuk Pelaku Usaha
Untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, loket MPP Kota Kupang tidak hanya beroperasi di Kantor DPMPTSP. Loket ini juga hadir setiap Sabtu di arena Car Free Day (CFD) El Tari Kupang dan arena Saboak Koepan di Taman Nostalgia Kupang. Kehadiran di lokasi-lokasi strategis ini bertujuan agar akses layanan lebih mudah dijangkau oleh calon pelaku usaha.
Penina Lauata menegaskan bahwa pendaftaran NIB bersifat gratis, tanpa biaya apa pun. Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen sederhana, seperti KTP, nomor WhatsApp, email, dan foto tempat usaha di Kota Kupang.
Pemkot Kupang juga aktif melakukan penyebarluasan informasi dan edukasi mengenai manfaat serta tata cara pendaftaran NIB. Kampanye ini dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk postingan di media sosial seperti Instagram, berita online, dan radio. Upaya ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pelaku UMKM dan mendorong mereka untuk segera mendaftarkan NIB, guna mendukung pertumbuhan ekosistem usaha di wilayah Kota Kupang.
Sumber: AntaraNews