Tangis Istri Eks Konsultan Kemdikbud Ristek Ibrahim Syarief Pecah Usai Suami Divonis 4 Tahun Penjara
Sejumlah keluarga maupun kerabat tampak memberikan dukungan pasca pembacaan amar putusan tersebut.
Mantan Konsultan Teknologi Kemdikbud Ristek, Ibrahim Syarief (Ibam) divonis empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dan chrome device management (CDM). Amar putusan ini dibacakan oleh Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5).
Usai vonis hakim, suasana ruang sidang menjadi haru. Sejumlah keluarga dan kerabat, khususnya sang istri Dwi Afrianti Fajrie atau Ririe terlihat menangis pasca pembacaan putusan sang suami. Beberapa orang yang hadir terlihat langsung menenangkan Ririe dengan memeluknya.
Sementara raut wajah Ibam terlihat tegar, meski divonis bersalah oleh majelis. Sejumlah keluarga maupun kerabat tampak memberikan dukungan pasca pembacaan amar putusan tersebut.
Ibam meminta masyarakat untuk terus membantu mengawal kasusnya, khususnya terkait dissenting opinion.
"Saya meminta ke teman-teman sekalian ya, minta tolong untuk terus bantu kawal kasusnya untuk saya pribadi di sini," kata Ibam kepada wartawan, Selasa (12/5).
"Karena dua dissenting opinion yang tadi dikemukakan ya itu sangat-sangat powerful menurut saya, sangat berkesesuaian dengan fakta-fakta yang ada," sambung dia.
Vonis Empat Tahun Penjara
Ibrahim Syarief alias Ibam divonis empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dan chrome device management (CDM).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ibam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
"Menyatakan terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah saat membacakan Amar Putusan, Selasa (12/5/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," sambungnya.
Kemudian, Ibam didenda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka kekayaannya akan disita dan dilelang untuk melunasinya.
Namun, jika penyitaan dan pelelangan tidak cukup, maka diganti pidana kurungan selama 120 hari.
"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan dan pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari," jelas dia.