Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Hadiri Sidang, Beri Dukungan ke Nadiem Makarim
Ira sampai di ruang sidang pukul 11.12 WIB. Ia mengambil tempat duduk di barisan depan, bersebelahan dengan Franka Franklin dan ibu Nadiem, Atika Algadri.
Mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, hadir dalam sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Senin, 12 Januari 2026. Ira tiba di ruang sidang sekitar pukul 11.12 WIB dan memilih duduk di barisan depan bersama Franka Franklin dan ibu Nadiem, Atika Algadri. Ketiganya terlihat terlibat dalam percakapan singkat saat majelis hakim membacakan amar putusan sela.
Ketika hakim memutuskan untuk melanjutkan proses perkara ke tahap pembuktian, Ira tampak memberikan semangat kepada istri Nadiem dengan menggenggam tangannya erat. Kehadiran Ira di pengadilan merupakan wujud dukungan moral untuk keluarga terdakwa.
"Saya teman keluarganya Mas Nadiem. Sudah lama. Datang sebagai teman," ungkapnya saat ditemui di lokasi. Ira juga menegaskan bahwa ia telah menjalin persahabatan yang lama dengan keluarga besar Nadiem dan datang ke pengadilan hanya untuk memberikan dukungan serta doa.
Pernyataan ini juga diperkuat oleh Franka Franklin yang duduk di sampingnya, "Untuk mendoakan yang terbaik," kata Ira. "Mendoakan," timpal Franka Franklin.
Dugaan Korupsi
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim dihadapkan pada tuduhan melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Tuduhan ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan yang meliputi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) selama periode 2019 hingga 2022.
Lebih jauh lagi, Nadiem juga didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,59 miliar. Jumlah tersebut diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui kolaborasinya dengan PT Gojek Indonesia. Tuduhan ini menambah kompleksitas kasus yang dihadapinya, dan menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran negara.
Atas tindakannya, Nadiem dihadapkan pada dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang tersebut telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).