Nadiem Buka Suara Usai Jaksa Menyebutnya Penjahat Kerah Putih
Jaksa mengadopsi istilah white collar crime karena tidak menemukan bukti yang menunjukkan adanya keuntungan pribadi dari tindakan tersebut.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan keyakinannya bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berhasil membuktikan adanya aliran dana kepada dirinya terkait kasus pengadaan laptop Chromebook. Ia menjelaskan bahwa jaksa menggunakan istilah white collar crime karena tidak menemukan bukti yang menunjukkan adanya keuntungan pribadi.
"Jadi narasi yang tadi dalam replik itu bukan narasi awal. Sekarang ceritanya mengenai white-collar crime. Sudah dibuktikan bahwa tidak ada keuntungan pribadi sama sekali. Tidak ada satu pun laporan PPATK mengenai penerimaan uang maupun saham dari semua instansi yang terkait," ungkap Nadiem setelah mendengar replik tim jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (9/6/2026).
Nadiem menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan dirinya menerima keuntungan dari pengadaan tersebut. Namun, ia merasa bahwa ketiadaan bukti justru digunakan sebagai alasan untuk menuduhnya sengaja menyembunyikan tindak pidana korupsi.
"Itu (tidak adanya bukti) dijadikan bukti terhadap saya, betapa cerdasnya saya menyembunyikan korupsi itu. Bisa bayangkan enggak? Jadi karena tidak ditemukan bukti, sekarang narasinya berubah. Nah itu buktinya, karena tidak ada bukti, berarti Nadiem sangat cerdas menyembunyikannya," jelas Nadiem. Ia mengaku bingung bagaimana cara membela diri jika ketiadaan bukti dianggap sebagai bukti yang memberatkan dirinya.
"Jadi bagaimana saya mau membela diri sendiri? Tidak adanya bukti tersebut dijadikan bukti. Tanpa penjelasan, tanpa bukti apa pun," tegasnya.
Jaksa Soroti Kasus Kejahatan Korporasi
Dalam salah satu poin repliknya, jaksa membahas mengenai kejahatan yang dikenal dengan istilah white collar crime.
"White collar crime merupakan kejahatan yang dilakukan seseorang dengan tingkat sosial tinggi dan terhormat dalam pekerjaannya. Kejahatan ini tidak hanya korupsi, tetapi ada juga kejahatan lainnya seperti kejahatan jabatan, kejahatan ekonomi, hingga kejahatan korporasi," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Selasa (9/6/2026).
Jaksa menambahkan bahwa meskipun korupsi termasuk dalam kategori ini, saat ini pola kejahatan white collar crime yang sederhana mulai ditinggalkan.
"Dan naik kasta menjadi kejahatan invisible," ujarnya.