Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
Aston Villa vs Liverpool: Ollie Watkins Menggila, The Reds Merana

{{caption}}
Kapolda Lampung Ancam Tembak Begal: Silakan Kalau Mau Coba-Coba

{{caption}}
Penyesalan Anggota DPRD Jember Merokok dan Main Game saat Rapat

{{caption}}
Tundukkan Kepala, Anggota DPRD Jember Minta Maaf Merokok dan Main Game saat Rapat

{{caption}}
Mulai Hari ini, Buang Sampah Sembarangan di Palembang Kena Hukuman Berlapis

{{caption}}
Momen Nadiem Emosi Dituntut Kejaksaan 27 Tahun Penjara: Lebih Besar dari Teroris!

Topik Terkait
{{caption}}
Nadiem Makarim Optimis Bebas dari Jerat Kasus Korupsi Chromebook

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan optimismenya untuk bebas dari dugaan korupsi pengadaan Chromebook, dengan saksi bersaksi tanpa intervensi darinya.

{{caption}}
Hakim Tolak Eksepsi Nadiem, Perkara Korupsi Chromebook Lanjut Tahap Pembuktian

Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menyatakan keberatan yang diajukan Nadiem dan tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima.

{{caption}}
Respons Keras Kubu Nadiem Rumah Mau Disita: Aset Dibeli dari Jerih Payah, Tak Ada Hubungan dengan Perkara

Rencana penyitaan rumah Nadiem diajukan jaksa saat sidang tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1).

{{caption}}
Nadiem Makarim Tegaskan Tak Niat Perkaya Diri dalam Kasus Korupsi Chromebook

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah tuduhan memperkaya diri dalam kasus dugaan korupsi Chromebook, menegaskan komitmennya untuk Indonesia.

{{caption}}
Kasus Chromebook, Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terima Uang Sepeser Pun

Kubu Nadiem menegaskan bahwa mantan menteri tersebut tidak pernah memberikan arahan untuk memilih laptop Chromebook.

{{caption}}
Hotman Paris Ungkap Permintaan Nadiem di Sidang Perdana Praperadilan, Status Tersangka Dicabut dan Penahanan Ditangguhkan

Hal itu disampaikan Hotman Paris selaku tim kuasa hukum Nadiem dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/10).

{{caption}}
Nadiem Ajukan Praperadilan, Kejagung Siap Hadapi di Pengadilan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, pihaknya sejauh ini belum menerima rilis permohonan praperadilan.

{{caption}}
Tahukah Anda? Nadiem Makarim Bantah Keras Terlibat Kasus Google Cloud Kemendikbudristek

Kuasa hukum Hotman Paris ungkap Nadiem Makarim bantah keras terlibat dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Benarkah ia tak terlibat?

{{caption}}
Bela Nadiem, Hotman Paris Tegaskan Tak Ada Markup Rp1,1 Triliun

Penunjukan ini dilakukan tak lama setelah Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

{{caption}}
Hotman Paris Masih Pikir-Pikir Langkah Praperadilan untuk Nadiem Makarim

Ia menjelaskan, status tersangka yang disandang kliennya masih terlalu dini.

{{caption}}
Hotman Paris Bantah Keras Keterlibatan Nadiem Makarim di Kasus Google Cloud

Jawaban yang diterimanya justru tidak ada kaitan sama sekali.

KPK
{{caption}}
Reaksi Kejagung Hotman Paris Klaim Nadiem Makarim Tak Terima Keuntungan Pengadaan Laptop Chromebook

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris sempat menyatakan bahwa kliennya tidak menerima keuntungan sepeser pun.

{{caption}}
KPK Dalami Aliran Dana Hery Sudarmanto, Tiga Swasta Diperiksa Terkait Pemerasan RPTKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana untuk mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker Hery Sudarmanto, dengan memeriksa tiga pihak swasta terkait kasus pemerasan RPTKA.

{{caption}}
KPK Duga Wakil Ketua PAN Rejang Lebong Setor Uang ke Bupati Fikri Thobari dalam Kasus Suap Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Ketua DPD PAN Rejang Lebong berinisial BD menyetorkan uang kepada Bupati Rejang Lebong saat itu, Fikri Thobari, terkait kasus suap proyek.

{{caption}}
Meski Akan Operasi, Nadiem Makarim Siap Jalani Sidang Tuntutan

Dia mengaku siap mendengar tuntutan dari JPI yang akan disampaikan hari ini, apakah fakta persidangan itu menjadi basis daripada tuntutan, atau itu dihiraukan.

{{caption}}
Keluarga Bupati Ponorogo Terungkap dalam Pusaran Uang Korupsi

Sejumlah nama yang disebut masih memiliki hubungan kekerabatan atau keluarga dengan bupati pun mencuat di persidangan.

{{caption}}
Hakim Kabulkan Pengalihan Tahanan, Nadiem Makarim Kini Ditahan di Rumah

Mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan rutan negara Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah.

{{caption}}
Sidang Lanjutan, Nadiem Makarim Sebut Tak Ingat Gaji di Sidang Tipikor

Nadiem Makarim mengaku tak ingat besaran gajinya saat bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan negara triliunan rupiah.

{{caption}}
Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara, Singgung Pertanggungjawaban di Akhirat

JPU mengimbau masyarakat agar tak bentuk opini tidak berdasar di luar fakta-fakta yang terungkap selama persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

{{caption}}
Reaksi Kuasa Hukum Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun oleh Jaksa

Jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun.

{{caption}}
Alasan Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara

Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM dengan nilai kerugian negara triliunan rupiah.

{{caption}}
Nadiem Makarim Bantah Kenaikan Harta Rp4,87 T Terkait Korupsi Chromebook, Sebut Nilai IPO GOTO

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah tuduhan kenaikan harta Rp4,87 triliun terkait kasus korupsi Chromebook, menegaskan itu adalah nilai IPO GOTO 2022 dan bukan uang yang diterimanya.

{{caption}}
Dituntut Ganti Rp5,6 Triliun, Peningkatan Kekayaan Nadiem Makarim Dinilai JPU Tak Seimbang dengan Penghasilan

Jaksa menilai Nadiem tidak dapat membuktikan sumber pendapatan uang dan peningkatan harta kekayaan pada tahun 2022.

{{caption}}
Kekecewaan Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook: Tuntutan Saya Lebih Besar daripada Teroris

Nadiem sebelumnya dituntut penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar serta pidana tambahan dengan membayar uang pengganti hingga Rp5,2 triliun.