Respons Kejagung Tanggapi Bantahan Nadiem Makarim Terima Duit Korupsi
Tindak pidana korupsi tidak hanya soal memperkaya diri sendiri saja.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan Hotman Paris selaku kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, bahwa tidak ada aliran dana hasil korupsi sepeser pun yang masuk ke kantor kliennya.
Nadiem sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023, yakni pengadaan laptop Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, tindak pidana korupsi tidak hanya soal memperkaya diri sendiri saja.
“Silakan saja, itu pendapat daripada penasihat hukum dan terhadap kliennya, tapi yang jelas perbuatan tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas kepada memperkaya diri sendiri, tapi memperkaya orang lain juga kan unsurnya sudah jelas di situ,” tutur Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9).
Anang menyatakan, penyidik masih terus bekerja hingga melakukan pengembangan atas kasus korupsi laptop Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim.
“Yang jelas saat ini penyidik tetap melakukan pendalaman, bagaimana mengungkap fakta-fakta hukum yang nantinya akan berkembang, apakah nanti ada pihak lain, nanti kita lihat saja. Sementara untuk saat ini Chromebook hanya lima tersangka,“ jelas dia.
Adapun sampai dengan saat ini, pemeriksaan di kasus korupsi laptop Chromebook turut menyasar ke sejumlah pihak dan perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara rasuah tersebut.
“Terhadap pihak-pihak beberapa perusahaan yang dianggap keterkaitan, dan bagian dari penyedia, sudah dilakukan juga beberapa pemeriksaan oleh penyidik dalam rangka untuk pembuktian terhadap yang bersangkutan,” Anang menandaskan.
Yakin Nadiem Senasib dengan Tom Lembong
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Kamis (4/9/2025) kemarin.
Kuasa hukum Nadiem Makariem, Hotman Paris, sangat yakin nasib kliennya sama dengan yang menimpa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
"Oke, satu tidak ada kasus. Kasus Nadiem, nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong," tutur Hotman Pariskepada wartawan, dikutip Jumat (5/9/2025).
Hotman sangat yakin tidak ada satu sen uang yang masuk dari siapapun ke kantong Nadiem Makarim terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
"Tidak ada satu Rupiah pun jaksa menemukan ada uang masuk ke kantongnya Nadiem. Sama persis dengan kasus Lembong. Tidak ada uang. Lembong tidak pernah terima uang," jelas dia.
Kemudian soal investasi Google di tahun yang sama dengan proyek pengadaan laptop, kata Hotman, bahwa sebelumnya raksasa teknologi itu sudah empat kali menyuntik dana ke Gojek dengan harga pasar.
"Google itu kan perusahaan internasional, perusahaan raksasa dunia. Jadi tidak ada kaitan sama sekali," ungkapnya.
Sementara soal pengadaan laptop yang hasil penjualannya masuk ke pihak vendor dengan harga resmi e-katalog, Hotman menegaskan, tidak ada aliran dana yang masuk dan menguntungkan Nadiem Makarim.
"E-katalog yang dikelola oleh pemerintah. Kemudian oleh Google dikasih pelatihan ke vendor. Yang terima adalah vendor untuk pelatihan. Yang dikasih bukan uang. Berupa tenaga ahli dilatih untuk menggunakan sistemnya itu," ujarnya.
Dia sangat yakin kliennya tidak mendapatkan uang sepeser pun dari Google. Dia juga memastikan harga Chromebook lebih murah dari laptop lain saat itu, tetapi sistemnya diklaim cukup mumpuni.
"Vendor tidak pernah ngasih uang ke Nadiem, Google pun tidak pernah. Jadi tidak ada sama sekali. Dan itu waktu itu musim corona. Sehingga memang sistemnya Google itu sangat cocok. Jadi korupsinya memperkaya siapa? Harganya Chromebook itu lebih murah dari laptop lain waktu itu sistemnya. Tidak ada yang diperkaya siapapun," ujar Hotman.