Bela Nadiem, Hotman Paris Tegaskan Tak Ada Markup Rp1,1 Triliun
Penunjukan ini dilakukan tak lama setelah Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk sebagai ketua tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Penunjukan ini dilakukan tak lama setelah Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka, memantik perhatian publik terhadap jalannya proses hukum yang akan berlangsung.
Saat jumpa pers, Hotman memberi pembelaan terhadap tuduhan miring yang dialamatkan terhadap kliennya. Menurut dia, adalah tidak benar bahwa ada markup yang dilakukan oleh kliennya. Sebab, berdasarkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah dilakukan audit di total 22 provinsi terkaut distribusi pengadaa Chromebook.
"Jadi hasil audit ini dilakukan di 22 provinsi ya. BPKP melakukan audit di 22 provinsi yang semuanya mengatakan telah menerima. Jadi dari segi pengiriman barang dari pusat sudah sah semuanya. Persentase-nya pun ada disitu semua," kata Hotman saat jumpa pers di Jakarta, Senin (8/5).
Hotman menjelaskan mengapa hanya ada 22 provinsi yang disebutkan dalam audit BPKP. Sebab, wilayah 3T alias terdepan, terluar dan tertinggal belum masuk dalam proyek tersebut yang karena masih memiliki keterbatasan koneksi internet
"Ternyata pengadaan laptop itu tidak mencakup di sana, ya kan? Jadi memang ini hanya yang sebatas bagi yang bisa, yang ada akses internetnya. Jadi tuduhan bahwa dikirimkan ke daerah 3T itu tidak benar. Hanya terhadap yang ada akses internetnya, karena waktu itu keadaan covid sangat kesulitan semua untuk proses belajar," jelas Hotman.
"Jadi jangan bilang bahwa saya sebagai pengacara merekayasa," imbuhnya tegas.
Hotman meyakini, tidak ada pelanggaran apapun yang dilakukan Nadiem, baik dari segi prosedur, penentuan harga, ketepatan waktu dan penerimaan kepada yang bersangkutan.
"Kalau tidak ada pelanggaran dari segi harga, tidak ada mark up, berarti unsur korupsi sudah gugur. Karena tidak ada korupsi kalau tidak ada kerugian negara," jelas Hotman.
"Jadi sepanjang menyangkut (tudignan) markup Rp 1,1 triliun tentang harga laptop, itu sudah dijawab di sini, tidak ada!," katanya.