Hotman Paris Ungkap Permintaan Nadiem di Sidang Perdana Praperadilan, Status Tersangka Dicabut dan Penahanan Ditangguhkan

Hal itu disampaikan Hotman Paris selaku tim kuasa hukum Nadiem dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/10).

Nanda Perdana Putra
Oleh Nanda Perdana Putra - Reporter
Hotman Paris Ungkap Permintaan Nadiem di Sidang Perdana Praperadilan, Status Tersangka Dicabut dan Penahanan Ditangguhkan
Hotman Paris Ungkap Permintaan Nadiem di Sidang Perdana Praperadilan, Status Tersangka Dicabut dan Penahanan Ditangguhkan (Merdeka.com)

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim meminta hakim mencabut statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Selain mencabut status tersangka, Nadiem juga memohon untuk mendapatkan penangguhan penahanan atau menjadi tahanan kota apabila perkara tersebut berlanjut ke meja hijau.

Hal itu disampaikan Hotman Paris selaku tim kuasa hukum Nadiem dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/10). Hotman Paris hadir menjadi ketua dari tim kuasa hukum Nadiem.

Dalam petitum, Hotman Paris meminta hakim untuk menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Nadiem tidak sah serta cacat hukum. Serta memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) membebaskan Nadiem dari tahanan dan menghentikan penyidikan terhadap mantan bos GoJek tersebut.

"Seketika (dibebaskan) setelah putusan ini diucapkan. Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai dengan harkat dan martabat pemohon,” tutur Hotman.

Hotman melanjutkan petitum bahwa agar hakim memerintahkan kepada Kejagung untuk menghentikan penyidikan terhadap Nadiem. Selain itu, Hotman menyatakan bahwa Kejagung tidak berwenang untuk melakukan penyidikan maupun penahanan lebih lanjut.

“Memerintahkan Termohon apabila perkara tetap dilanjutkan ke penuntutan dan atau pemeriksaan perkara, untuk menanggungkan penahanan Pemohon dan atau mengganti penahanan terhadap Pemohon dengan penahanan rumah atau penahanan kota,” Hotman menandaskan.

Rekomendasi