Keluarga Bupati Ponorogo Terungkap dalam Pusaran Uang Korupsi
Sejumlah nama yang disebut masih memiliki hubungan kekerabatan atau keluarga dengan bupati pun mencuat di persidangan.
Pusaran korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/5).
Sejumlah nama yang disebut masih memiliki hubungan kekerabatan atau keluarga dengan bupati pun mencuat di persidangan.
Sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi, diantaranya adalah Sucipto; Direktur CV Jaya Makmur, Mujib Ridwan; Wakil Direktur Administrasi RSUD dr. Harjono Ponorogo, Daris Fuadi; Swasta, Relelyanda Solekha Wijayanti; Anggota DPRD Kab. Ponorogo, dan Wahyu Niken P; Sekretaris Direktur RSUD dr. Harjono.
Kesaksian pertama disampaikan oleh Sucipto, Direktur CV Cipto Jaya Makmur. Dalam kesaksiannya, ia menyebut telah memberikan komitmen fee secara bertahap pada Direktur RSUD Harjono yang kini duduk sebagai terdakwa, dr. Yunus Mahatma.
Dalam kesaksiannya, ia meyakini, uang tersebut diperuntukkan untuk Bupati Sugiri meski tak menyerahkannya secara langsung. Ia pun menyerahkan uang tersebut secara bertahap pada Mujib.
"Total uang yang diserahkan (dari proyek) rumah sakit itu Rp950 juta pada Mujib," ujarnya, Selasa (12/5) malam.
Selain pada pihak rumah sakit, ia menyebut juga menyerahkan sejumlah uang pada seseorang bernama Heru Suncoko. Nama ini, disebutnya sebagai broker dan saudara dari Bupati Ponorogo, Sugiri.
"Rp200 juta pada Heru Suncoko," tegasnya.
Saksi Wahyu Niken, Sekretaris dari Direktur RSUD Harjono, juga memberikan keterangannya. Ia mengakui disuruh melakukan packing terhadap sejumlah uang yang akan diserahkan untuk Bupati Sugiri. Uang tersebut diakuinya dikemas dalam beberapa goodybag.
"Saya ikut membantu mengemas uang dalam dua kantong goodybag, uang diserahkan ke pak Singgih. Kata pak direktur itu kerabat dari Bupati Sugiri
Ada juga ajudan sekda ngambil satu kantong godibag berisi uang," katanya.
Uniknya, ada pernyataan dari saksi Mujib Ridwan, Wakil Direktur Adm RSUD dr Harjono. Ia sempat bercerita jika Kejaksaan juga sempat meminta jatah fee pada Sucipto, kontraktor, sebesar Rp350 juta.
Namun, hal itu tidak diberikan oleh Sucipto lantaran ia mengaku sudah tidak memiliki uang lagi. Hal ini pun sempat dipertegas oleh Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada.
" Apakah ada proses perpindahan dari mobil saksi (Sucipto) ke mobil Agung intel kejaksaan?," tanya hakim I Made.
Bantahan
Sucipto pun lantas membantah adanya proses tersebut. Ia mengaku tak pernah melemparkan uang ke mobil Kejaksaan.
"Saya tidak pernah melemparkan uang ke mobil kejaksaan. Ngawur ini (menunjuk saksi Mujib) keterangannya," ujarnya membantah.
Hakim Made pun tersenyum melihat bantahan saksi. Ia lantas berpaling pada jaksa penuntut umum dari KPK. Ia bertanya pada JPU, apakah keterangan saksi yang menyangkut instansi lain itu di dalami oleh penyidik? JPU pun menjawabnya tidak.
"Kami tidak (mendalami) yang mulia," ujar salah satu JPU.
Diketahui, Bupati Sugiri Sancoko tertangkap tangan dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Dalam peristiwa itu, turut ditangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko,
Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, dan Direktur RSUD dr. Harjono, dr. Yunus Mahatma. Ketiganya didakwa melakukan dan menerima suap dalam jabatan.