KPK Panggil Pejabat Ponorogo, Dalami Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dengan memanggil sejumlah pejabat Ponorogo, termasuk pimpinan SKPD dan anggota DPRD.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Panggil Pejabat Ponorogo, Dalami Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dengan memanggil sejumlah pejabat Ponorogo, termasuk pimpinan SKPD dan anggota DPRD. (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah serius dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Ponorogo. Lembaga antirasuah itu memanggil sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo. Pemanggilan ini bertujuan untuk mendalami kasus yang menyeret Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut berlangsung pada Jumat, 20 Februari 2026. Lokasi pemeriksaan ditetapkan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Madiun, Jawa Timur. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas dugaan praktik rasuah di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan keterangan. Keterangan dari para saksi diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti terkait dugaan suap pengurusan jabatan, proyek, dan gratifikasi. Kasus ini telah menarik perhatian publik luas di Jawa Timur.

Dalam rangkaian pemeriksaan lanjutan, KPK memanggil beberapa figur penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Mereka di antaranya adalah Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo berinisial AS. Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur berinisial IW juga turut dimintai keterangan.

Penyidik juga memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Ponorogo, DAP, serta Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kadis Kominfo) Ponorogo, SJT. Tak hanya dari jajaran eksekutif, seorang anggota DPRD Ponorogo berinisial RSW juga masuk dalam daftar saksi yang diperiksa. Pemanggilan ini menunjukkan cakupan luas penyidikan KPK.

Selain nama-nama tersebut, KPK turut memanggil Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Ponorogo, RWN. Beberapa pihak swasta berinisial SUS, LKZ, dan DF juga diperiksa. Seorang ibu rumah tangga berinisial CYM serta dua aparatur sipil negara (ASN) berinisial JKP dan BT turut menjadi saksi dalam kasus ini.

Kasus dugaan korupsi di Ponorogo ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 November 2025. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka utama. Penetapan tersangka ini menjadi titik awal pengungkapan jaringan korupsi di Ponorogo.

Empat tersangka yang telah ditetapkan adalah Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko (SUG). Selain itu, Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), juga menjadi tersangka. Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono (AGP), turut ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka keempat adalah Sucipto (SC), seorang pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo. Kasus ini terbagi dalam tiga klaster dugaan tindak pidana. Klaster-klaster tersebut meliputi suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan, dan penerimaan gratifikasi.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, Bupati Sugiri Sancoko diduga menjadi penerima suap. Ia menerima suap bersama dengan Agus Pramono, Sekretaris Daerah Ponorogo. Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, diidentifikasi sebagai pemberi suap dalam klaster ini.

Selanjutnya, pada klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, Sugiri Sancoko kembali diduga sebagai penerima suap. Kali ini, ia menerima suap bersama dengan Yunus Mahatma. Pemberi suap dalam klaster ini adalah Sucipto, pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Klaster ketiga adalah dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Dalam klaster ini, Sugiri Sancoko merupakan satu-satunya penerima suap yang disebutkan. Yunus Mahatma juga kembali disebut sebagai pemberi suap dalam klaster gratifikasi ini.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi