Hakim Vonis Bebas Mantan Direktur Utama Bank Jateng di Kasus Sritex
Hakim menyatakan ketidakmampuan PT Sritex dalam melunasi kredit disebabkan oleh manipulasi laporan keuangan, yang bukan merupakan tanggung jawab terdakwa.
Pengadilan Tipikor Semarang memutuskan untuk membebaskan Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank Jateng, dari tuduhan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex. Kasus ini dianggap merugikan bank pemerintah daerah tersebut sekitar Rp 502 miliar. Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan,
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan," dalam sidang yang berlangsung di Semarang pada Kamis (8/5) malam, seperti dilansir oleh Antara.
Dalam putusannya, majelis hakim menemukan bahwa dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum tidak dapat dibuktikan. Terdakwa, menurut hakim, tidak terbukti terlibat dalam pemecahan permohonan kredit PT Sritex menjadi dua bagian. Selain itu, tidak ada bukti bahwa terdakwa menekan tim analisis kredit atau Divisi Kepatuhan Bank Jateng terkait pengajuan kredit tersebut.
"Pengajuan kredit dianalisis secara bertahap dan dimintakan rekomendasi kepada divisi kepatuhan," kata hakim seraya mengatakan prosedur yang ada telah diikuti.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa terdakwa tidak melakukan intervensi dan tidak terdapat konflik kepentingan dalam proses keputusan kredit PT Sritex. Dengan demikian, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dalam pengajuan kredit.
Majelis hakim menambahkan bahwa ketidakmampuan PT Sritex dalam melunasi kredit disebabkan oleh manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara terencana, dan hal ini bukanlah tanggung jawab terdakwa, melainkan pihak yang melakukan rekayasa laporan tersebut.