Usai Dicegah Keluar Negeri, Bos Sritex Iwan Kurniawan Diperiksa Kejagung Hari Ini
Penyidik Kejagung belum menerima informasi mengenai Iwan Kurniawan akan memenuhinya panggilan tersebut.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto hari ini. Iwan Kurniawan akan diperiksa penyidik Kejagung sebagai tersangka kasus korupsi penerimaan kredit dari bank PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (BJB) dan Banten serta PT DKI Jakarta kepada PT Sritex Tbk
"Rencananya begitu mas (diperiksa hari ini)," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (10/6).
Harli mengatakan, penyidik Kejagung belum menerima informasi mengenai Iwan Kurniawan akan memenuhinya panggilan tersebut. Namun penyidik Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap bos Sritex tersebut pagi ini.
"Kita tunggu aja ya, jadwalnya jam 09.00 WIB," ucap Harli.
Datang ke Kejagung, Dirut Sritex Iwan Kurniawan Diperiksa Terkait Korupsi Kredit Bank
Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rangka pemeriksaan kasus korupsi pada pemberian kredit dari beberapa bank ke Sritex.
Iwan didampingi beberapa tim kuasa hukum tiba di Kejagung sekitar pukul 09.28 WIB. Dia terlihat membawa tas jinjing berwarna hijau army.
"Saya memenuhi panggilan saja," tutur Iwan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/6).
Sementara itu, tim kuasa hukum Iwan Kurniawan Lukminto membawa koper silver. Tidak banyak keterangan yang disampaikannya ke awak media.
"Dokumen yang diminta masih terkait dengan perkara," kata Iwan.
Jumlah Tersangka
Kejagung sebelumnya telah menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex, Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain Iwan Setiawan, Kejagung juga menjerat DS, pemimpin Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020 serta YM, selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020.
Saat korupsi ini terjadi, tersangka Iwan Lukminto menjabat sebagai direktur utama. Akibat dari perbuatan culas ketiganya, negara mengalami kerugian Rp692 miliar.
Duduk Perkara
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan duduk perkara korupsi tersebut.
"Bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk merupakan Perseroan terbatas yang beroperasi dalam bidang industri tekstil dan produk tekstil, dengan komposisi kepemilikan saham yaitu PT Huddleston Indonesia sebesar 59,03%. Dan masyarakat, karena sudah TBK sebesar 40,97%," kata Qohar saat jumpa pers di Kejagung, Rabu (21/5) malam.
Dalam laporan keuangan Sritex, kata Qohar, dilaporkan ada kerugian mencapai USD1,08 miliar atau setara dengan Rp15,65 triliun di tahun 2021.
"Padahal sebelumnya pada tahun 2020, PT Sri Rejeki Isman masih mencatat keuntungan sebesar USD 85,32 juta atau setara dengan Rp1,24 triliun," ujar Qohar.
"Jadi ini ada keganjilan dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan," kata dia.
Selanjutnya ditemukan total understanding atau tagihan hingga Bulan Oktober 2024 sebesar Rp3.588.650.808.028,57 yang dimikili Sritex dan entitas anak perusahaannya.
"Utang tersebut adalah kepada beberapa Bank pemerintah, baik Bank Himbara yaitu Himpunan Bank Milik Negara maupun Bank Milik Pemerintah Daerah," kata Qohar.
Selain itu, Sritex juga menerima kredit dari 20 bank swasta.
"Kemudian dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman TBK, ZM Selaku Direktur Utama PT Bank DKI dan DS selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komisaris Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten telah memberikan kredit secara melawan hukum," ujar Qohar.
Lantaran, tidak melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu salah satunya adalah tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian dari lembaga peringkat kit dan modis disampaikan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk memiliki resiko gagal bayar yang lebih tinggi.
"Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitor yang memiliki peringkat A," ujar Qohar.
Sementara itu, ISL selaku Direktur Utama Sritex juga tidak menggunakan dana pinjaman dari Bank BJB dan Banten sebagaimana tujuan pemberian kredit.
"Tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya," beber Qohar.
Kemudian, PT Sri Rejeki Isman TBK dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri Niaga Semarang Melalui putusan nomor perkara 2/PDT.SUS- homologasi/2024/PN Niaga Semarang.
"Bahwa akibat adanya pemberian kredit setelah melawan hukum tersebut yang dilakukan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten Dan PT Bank DKI Jakarta Kepada PT Sri Rejeki Isman TBK, telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp692.980.592.188 dari total nilai outstanding atau target yang belum dilunasi sebesar Rp3.588.650.880.028,57."