Dirut Sritex Iwan Kurniawan Usai Jadi Tersangka Korupsi Kredit: Saya Menandatangani Dokumen Perintah Presdir

Hal itu disampaikan Iwan Kurniawan usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Nanda Perdana Putra
Oleh Nanda Perdana Putra - Reporter
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Usai Jadi Tersangka Korupsi Kredit: Saya Menandatangani Dokumen Perintah Presdir
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Usai Jadi Tersangka Korupsi Kredit: Saya Menandatangani Dokumen Perintah Presdir (Merdeka.com)

Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) membantah terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usaha. Hal itu disampaikan Iwan Kurniawan usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat dalam kasus ini" tutur Iwan sebelum memasuki mobil tahanan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).

Iwan Kurniawan enggan menerangkan lebih jauh soal sosok presdir disampaikannya ke awak media. Yang pasti, dia membantah terlibat dalam perbuatan melawan hukum di kasus korupsi Sritex.

"Saya tidak terlibat," ujar Iwan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo menyebut Iwan Kurniawan yang saat kasus tersebut bergulir menjabat sebagai Wakil Dirut Sritex 2012-2023, telah melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum. Seperti menandatangani Surat Permohonan Kredit Modal Kerja dan Investasi atas nama PT Sri Rejeki Isman Tbk kepada Bank Jateng pada 2019, yang sudah dikondisikan.

"Agar pengajuan Kredit Modal Kerja atau KMK dan investasi bisa diputus oleh Direktur Utama Bank Jateng. Yang kedua, menandatangani Akta Perjanjian Kredit Dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten pada tahun 2020, yang disadari peruntukannya tidak sesuai dengan Akta Perjanjian Kredit yang telah ditandatangani,” jelas Nurcahyo.

Selain itu, Iwan Lukminto juga menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020, dengan melampirkan bukti-bukti invoice atau faktur yang diduga fiktif.

“Kerugian keuangan negara, tentunya ini satu rangkaian dengan para tersangka yang sudah ditetapkan terdahulu, yaitu kurang lebih Rp1.088.650.808.028, Yang saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh tim BPK RI,” ujar dia.

Atas perbuatannya, Iwan Lukminto dikenakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Dia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usaha.

Para tersangka tersebut adalah sebagai berikut:

1. Dicky Syahbandinata selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020

2. Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020

3. Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022

4. Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex tahun 2006-2023

5. Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019-2022

6. Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI tahun 2015-2021

7. Yuddy Renald (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2009-Maret 2025

8. Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bank BJB 2019-2023

9. Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023

10. Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020

11. Suldiarta (SD) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.

Rekomendasi