Kejagung Sita Aset Tanah Iwan Setiawan Terkait Kasus Sritex, ini Daftarnya Nilainya Fantastis

Adapun penyitaan dan pemasangan plang sita juga akan dilakukan secara bertahap terhadap aset milik tersangka di beberapa wilayah.

Nanda Perdana Putra
Oleh Nanda Perdana Putra - Reporter
Kejagung Sita Aset Tanah Iwan Setiawan Terkait Kasus Sritex, ini Daftarnya Nilainya Fantastis
Iwan Setiawan Lukminto tersangka korupsi (Istimewa)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) senilai Rp510 miliar terkait kasus korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex beserta entitas anak usaha.

“Penyitaan ini dilakukan pada Rabu, 10 September 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).

Kejagung Sita Aset Tanah Iwan Setiawan Terkait Kasus Sritex
Kejagung Sita Aset Tanah Iwan Setiawan Terkait Kasus Sritex Liputan6

Anang merinci, aset yang disita adalah sebagai berikut:

- 57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo

- 94 bidang tanah atas nama Megawati selaku istri dari Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo

- 1 bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo

Adapun penyitaan dan pemasangan plang sita juga akan dilakukan secara bertahap terhadap aset milik tersangka di beberapa wilayah, dengan rincian sebagai berikut:

- Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah, total luas 471.758 meter persegi

- Kota Surakarta: 1 bidang tanah, luas 389 meter persegi

- Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah, luas 19.496 meter persegi

- Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah, luas 8.627 meter persegi

Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 meter persegi atau setara dengan 50,02 hektare.

“Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510 miliar,” kata Anang.

Rekomendasi