Kejagung Tetapkan Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Jadi Tersangka Korupsi
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada Sritex beserta anak usahanya.
“Pada hari ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan satu orang tersangka, yaitu IKL,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo, di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).
Nurcahyo menjelaskan, Iwan yang saat kasus bergulir menjabat Wakil Direktur Utama Sritex periode 2012–2023 diduga melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum.
Antara lain, menandatangani surat permohonan Kredit Modal Kerja (KMK) dan investasi kepada Bank Jateng pada 2019 yang telah “dikondisikan” agar disetujui Direktur Utama Bank Jateng.
“Tindakan lainnya adalah menandatangani Akta Perjanjian Kredit dengan Bank BJB pada 2020, meski mengetahui peruntukannya tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati,” jelasnya.
Iwan juga disebut menandatangani beberapa surat permohonan pencairan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan invoice atau faktur yang diduga fiktif.
Kerugian keuangan negara dari rangkaian perkara ini, yang melibatkan tersangka lain yang telah lebih dulu ditetapkan, ditaksir mencapai Rp1,088 triliun. Angka tersebut masih dalam proses verifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Atas perbuatannya, Iwan dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung menahan Iwan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 13 Agustus 2025.