Blak-Blakan Dirut Sritex Iwan Kurniawan soal Kejagung Sita Rp2 M, Berdalih Uang Sekolah Anak
Dirut Sritex buka-bukaan soal uang tunai senilai Rp2 miliar yang disita Kejaksaan Agung
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto alias Wawan buka-bukaan soal uang tunai senilai Rp2 miliar yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dari rumahnya, Senin (30/6) lalu. Pria yang akrab disapa Wawan itu mempunyai alasan mengapa uang tersebut tak disimpan di bank.
Adik kandung Iwan Setiawan Lukminto mengungkapkan uang tersebut merupakan tabungan untuk pendidikan anak-anaknya ke depan. Ia mengaku lebih memilih menyimpan uang secara konvensional.
"Ya, namanya bank ini kan sekarang kan saya itu masih konvensional," kata Wawan saat dikonfirmasi, Rabu (2/7).
Iwan mengatakan, alasan utama enggan menyimpan di bank karena sering terjadi eror. Sehingga, dia lebih memilih untuk menyimpan di dalam rumah.
"Jadi apa, bank itu kan kadang-kadang error. E-banking ini bisa tahu-tahu saldonya hangus, hilang begitu ya. Eh, salah satu ini ajalah, apa pilihan saya, secara konvensional," ujarnya.
Menurut Wawan, dirinya kooperatif dan menyerahkan uang tersebut sesuai permintaan penyidik Kejagung. Sementara, dia mengklaim uang halal tidak disembunyikan.
"Kami kooperatif, beliau minta untuk diserahkan terlebih dahulu nanti tinggal kita membuktikan. Kami kooperatif saja ya. Ya intinya kalau uang halal itu tidak disembunyikan," tutupnya.
Kejagung Geledah Gedung Keluarga
Hari ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendatangi gedung pertemuan milik keluarga Lukminto, Diamond Solo Convention Center (DSCC), Rabu (2/7).
Sejumlah mobil terparkir di halaman DSCC, namun tidak nampak aktivitas dari lantai pertama. Sekitar pukul 14.30 WIB, 3 mobil dari lantai basement DSCC meninggalkan lokasi. Terlihat, para penyidik memakai baju warna merah di dalam mobil yang meninggalkan lokasi.
Wawan mengatakan, pihaknya kooperatif kepada petugas Kejagung. Dia mengatakan, ada beberapa dokumen Sritex yang dibawa oleh petugas.
“Dari Kejaksaan Agung ada agenda untuk penyidikan kembali di Kota Solo untuk mempermudah mendapatkan data-data dan dokumen. Jadi memang agenda mereka untuk meng-collect data-data tersebut, ini proses ya, jadi ya kita ikuti saja,” terang Wawan.
Lanjut Wawan, Kejagung melakukan penyidikan sekitar 4 jam. Proses pemeriksaan berjalan dengan baik. “Tadi penyelidikan berjalan sekitar 4 jam, lancar,” katanya.
Calvin Wijaya, kuasa hukum Wawan menjelaskan, penggeledahan di DSCC berjalan lancar, terbuka, dan disaksikan langsung oleh perangkat wilayah setempat. Kedatangan Kejagung untuk melakukan pengecekan dan permintaan data-data terkait Sritex.
“Kita sangat kooperatif, kita persilakan dan kita menyerahkan semua data-data yang dinilai perlu untuk dibawa oleh petugas-petugas dan penyidik-penidik dari Kejaksaan Agung demi kelancaran penyidikan,” ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan oleh Kejagung juga disaksikan langsung oleh Lurah Purwosari. Ada beberapa dokumen dan berkas yang dibawa Kejagung.
“Dokumen-dokumen ya, bentuknya berkas-berkas semuanya. Sudah dicek semuanya tadi. Kita serahkan dan ada tanda terima dari mereka," katanya.
Menurut Calvin, dokumen yang disita oleh Kejagung merupakan dokumen terkait Sritex.
“Tadi yang dibawa dokumen terkait Sritex ya tentunya. Mungkin dari dokumen-dokumen yang ada aja mungkin dinilai perlu,” tutupnya.
Kejagung Sita Rp2 M
Sebagai informasi, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita uang Rp2 miliar dari penggeledahan di rumah Iwan Kurniawan Lukminto, Senin (30/6), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, penggeledahan dilakukan di rumah Iwan Kurniawan Lukminto di Jalan Dr. Rajiman Nomor 328 RT 5 RW 1 Sriwedari, Laweyan, Surakarta, pada Senin 30 Juni 2025.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang," tutur Harli dalam keterangannya, Selasa (1/7).