Dalih Dirut Sritex Uang Rp2 Miliar Disita Kejagung: Tabungan Pendidikan Anak-Anak
Kejagung menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto melalui kuasa hukumnya, Calvin Wijaya berdalih uang tunai senilai Rp2 miliar yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan tabungan pendidikan anak.
"Terkait uang yang disita oleh penyidik sejumlah Rp2 miliar, itu tidak ada hubungannya dengan perkara ini karena uang tersebut adalah tabungan keperluan pendidikan anak-anak di masa depan," kata Calvin kepada wartawan di Jakarta. Dikutip dari Antara, Rabu (2/7).
Sebagai informasi, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita uang Rp2 miliar dari penggeledahan di rumah Iwan Kurniawan, Senin (30/6), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.
Akan tetapi, lanjut dia, demi menaati prosedur hukum dan lancarnya penyidikan, Iwan Kurniawan tetap menyerahkan uang tersebut kepada penyidik untuk disita.
"(Iwan Kurniawan) akan menjelaskan serta membuktikan terkait penyitaan tersebut yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Calvin mengatakan bahwa proses serah terima dan penghitungan uang Rp2 miliar tersebut berjalan kondusif dan kooperatif.
"Kami juga diapresiasi oleh tim penyidik Kejagung atas kerja samanya," imbuhnya.
Dari penggeledahan kemarin, Kejagung menyita uang tunai pecahan Rp100 ribu senilai Rp1 miliar tertulis PT Bank Central Asia Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024.
Penyidik menyita pula satu plastik berisi uang tunai pecahan Rp100 ribu senilai Rp1 miliar tertulis PT Bank Central Asia Cabang Solo tertanggal 13 Maret 2024.
Dengan demikian, total uang tunai yang berhasil disita sebanyak Rp2 miliar.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen. Meski rumah Iwan Kurniawan digeledah, yang bersangkutan masih berstatus saksi.