Lokasi Aset Tanah Senilai Rp510 Miliar Milik Eks Bos Sritex yang Disita Kejagung
Berdasarkan data Kejagung, aset yang disita berupa tanah di sejumlah wilayah Jawa Tengah dengan rincian sebagai berikut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah senilai Rp510 miliar milik Iwan Setiawan Lukminto (ISL), tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usaha.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyitaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berawal dari kasus korupsi pemberian kredit tersebut.
“Nilai estimasi aset yang disita diperkirakan sekitar Rp510 miliar,” kata Anang di Jakarta, Jumat (12/9) dikutip dari Antara.
Aset yang Disita
Berdasarkan data Kejagung, aset yang disita berupa tanah di sejumlah wilayah Jawa Tengah dengan rincian sebagai berikut:
Kabupaten Sukoharjo
- 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung.
- 94 bidang tanah atas nama istrinya, Megawati, di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter.
- 1 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo.
- Total 152 bidang tanah dengan luas 471.758 m².
Kota Surakarta
1 bidang tanah seluas 389 m².
Kabupaten Karanganyar
5 bidang tanah seluas 19.496 m².
Kabupaten Wonogiri
6 bidang tanah seluas 8.627 m².
Total keseluruhan: 500.270 m² atau setara 50,02 hektare.
Komitmen Pemulihan Keuangan Negara
Anang menegaskan penyitaan aset ini merupakan bukti keseriusan Kejagung dalam penegakan hukum.
“Langkah ini tidak hanya memberikan hukuman pidana, tetapi juga bertujuan memulihkan kerugian negara,” ujarnya.
ISL yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sritex Tbk periode 2005–2022, bersama saudaranya Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) selaku mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex, ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 1 September 2025.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit bank daerah yang diduga merugikan keuangan negara.