Aturan BBM Wajib Dicampur Etanol 5 Persen Mulai Diterapkan Juli 2026 Mendatang
Mulai Juli 2026, semua kendaraan diwajibkan menggunakan bensin yang mengandung campuran etanol sebesar 5% atau dikenal dengan mandatori E5.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan bahwa mulai Juli 2026, Indonesia akan mewajibkan penggunaan bensin yang mengandung etanol sebesar 5%, yang dikenal sebagai mandatori E5, di beberapa lokasi tertentu.
"Pada Juli, kami juga akan mewajibkan 5% bioetanol (E5), tetapi hanya di beberapa lokasi saja," ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, yang dikutip dari Antara, Jumat (22/5).
Eniya menjelaskan bahwa kewajiban penggunaan E5 pada Juli 2026 hanya akan diterapkan di sejumlah titik, mengingat adanya keterbatasan pasokan bahan baku etanol. Lokasi yang akan menerapkan mandatori E5 mencakup Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, dan Lampung.
Ia menambahkan bahwa Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, telah menginstruksikan agar bahan baku untuk E5 harus berasal dari dalam negeri dan tidak boleh diimpor. Instruksi ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan pada impor.
Eniya juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi potensi produksi etanol fuel grade (untuk bahan bakar) dari tiga perusahaan yang telah terdata.
"Kemarin sudah kami identifikasi berapa banyak etanol fuel grade (untuk bahan bakar) yang bisa dihasilkan. Baru teridentifikasi tiga perusahaan," jelasnya.
Kapasitas produksi bioetanol dari ketiga perusahaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 26 ribu kiloliter (KL). Rincian alokasi volume produksi akan dituangkan dalam regulasi baru yang berupa keputusan menteri (kepmen), sehingga pemberlakuan mandatori E5 akan beriringan dengan mandatori B50.
Uji Coba Pasar E5
Eniya menjelaskan bahwa Pertamina telah melakukan uji coba pasar untuk BBM E5, dan saat ini produk tersebut sudah cukup banyak beredar di pasaran.
"Pertamina sudah membangun 179 lokasi, dan akan menambah 30 lokasi lagi. Kami sangat menunggu keluarnya revisi PMK (Peraturan Menteri Keuangan) mengenai Cukai," ungkap Eniya.
Di samping menunggu revisi PMK, Eniya juga menyampaikan bahwa mereka sedang menunggu kepastian mengenai jenis izin yang diperlukan, apakah itu Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha niaga (IUN).
"Saat ini, karena KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) kami sudah diajukan ke Kementerian ESDM untuk biofuel, sudah jelas bahwa tidak akan diperlukan IUI," kata Eniya.