Polresta Banjarmasin Bongkar Praktik Pungli SPBU Basirih Lewat Penyamaran Sopir Truk
Satreskrim Polresta Banjarmasin berhasil membongkar praktik Pungli SPBU Basirih melalui operasi penyamaran petugas sebagai sopir truk, mengamankan pelaku yang meresahkan dan berpotensi memicu antrean panjang distribusi BBM.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan, berhasil membongkar praktik pungutan liar (pungli) di kawasan SPBU Basirih, Jalan Gubernur Soebardjo, Banjarmasin Selatan. Operasi ini dilakukan pada Sabtu, 16 Mei, dan dirilis pada Minggu, 17 Mei, berawal dari laporan masyarakat yang resah.
Pembongkaran praktik Pungli SPBU Banjarmasin ini melibatkan penyamaran petugas sebagai sopir truk pengisi bahan bakar minyak (BBM). Metode ini digunakan untuk memastikan kebenaran laporan dan menangkap pelaku secara langsung di lokasi kejadian.
Empat pria berhasil diamankan dalam operasi tersebut, yang diduga terlibat dalam praktik premanisme dan pemerasan terhadap sopir kendaraan. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp375 ribu yang diduga kuat merupakan hasil pungutan liar.
Detik-detik Operasi Penyamaran dan Penangkapan Pelaku Pungli
Operasi penyamaran Polresta Banjarmasin dimulai sejak pukul 06.30 WITA pada Sabtu, 16 Mei. Petugas menyamar sebagai sopir truk yang hendak mengisi BBM di SPBU 64.701.06 Basirih untuk memancing pelaku pungli.
Saat salah satu anggota melakukan under cover buy dengan menyamar sebagai sopir, pelaku langsung meminta sejumlah uang. Momen tersebut menjadi bukti kuat bagi polisi untuk segera mengamankan para terduga pelaku di lokasi.
Dari empat pria yang diamankan, masing-masing berinisial R alias R, A alias A, AS alias R, dan REJ alias R, hanya R alias R yang diproses lebih lanjut. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana pemerasan terhadap sopir truk.
Modus Operandi Pungli dan Dampaknya pada Distribusi BBM
Praktik Pungli SPBU Banjarmasin ini dinilai sangat meresahkan karena membebani sopir angkutan yang bergantung pada kelancaran pengisian BBM. Pelaku memaksa sopir untuk membayar sejumlah uang agar dapat mengakses pengisian bahan bakar.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Banjarmasin Ipda Tri Pebriana Putra menjelaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan secara finansial. Pungli juga berpotensi memicu antrean panjang dan mengganggu kelancaran distribusi BBM di wilayah tersebut.
Tindakan pemerasan yang dilakukan oleh R alias R dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman untuk tindak pidana pemerasan dan pengancaman ini adalah penjara maksimal sembilan tahun.
Pengembangan Kasus dan Imbauan kepada Masyarakat
Selain dugaan pemerasan, hasil pemeriksaan urine terhadap keempat pria yang diamankan menunjukkan temuan mengejutkan. Seluruhnya positif mengandung metamfetamin dan amfetamin, yang kini menjadi fokus pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
Pengungkapan kasus Pungli SPBU Banjarmasin ini juga menyoroti persoalan premanisme di area distribusi BBM yang kerap dikeluhkan. Satreskrim Polresta Banjarmasin bersama Resmob Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan akan terus menertibkan titik rawan pungli, khususnya di kawasan SPBU yang menjadi jalur distribusi kendaraan angkutan.
Polisi mengimbau masyarakat dan sopir angkutan untuk tidak ragu melapor apabila menemukan praktik pemerasan atau pungutan liar di area pelayanan publik. Aparat penegak hukum akan segera menindak tegas pelaku sesuai aturan yang berlaku, sebagai perintah langsung dari Kapolda Kalsel.
Sumber: AntaraNews