Polisi menetapkan tiga tersangka kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite tercampur air di SPBU 34.17106, Jalan Ir H Juanda, Bekasi Selatan.
Advertisement
Tiga tersangka kasus bensin campur air saat dihadirkan kepada wartawan dalam rilis kasus di Mapolres Bekasi Kota, Jawa Barat, Rabu (27/3/2024). Foto: merdeka.com / Imam Buhori
Advertisement
Kepolisian mengamankan tiga tersangka berinisial AD, EK, SH yang masing-masing bertugas sebagai supir serta kernek truk tangki terkiat kasus bensin campur air di SPBU 34.17106, Jalan Ir H Juanda, Bekasi Selatan. Foto: merdeka.com / Imam Buhori
Dalam rilis tersebut kepolisian juga memperlihatkan barang bukti berupa selang yang digunakan para tersangka menjalankan aksinya mencampur BBM jenis Pertalite dengan air. Foto: merdeka.com / Imam Buhori
Advertisement
Akibat ulahnya menyebabkan kerugian mencapai Rp14 juta dari hasil penjualan bensin sebanyak 1.800 liter. Foto: merdeka.com / Imam Buhori
Sementara dua orang lainnya saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Kedua orang saksi yang kini masih menjalani pemeriksaan itu berinisialADC (56) dan SH (25). Foto: merdeka.com / Imam Buhori
Berdasarkan pengakuan tersangka, tindak kejahatan tersebut baru pertama kali dilakukan. Foto: merdeka.com / Imam Buhori
Advertisement
Tersangka juga mengaku melakukan perbuatan tersebut karena butuh uang untuk membayar utang. Foto: merdeka.com / Imam Buhori
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas dengan ancaman pidana enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.