FOTO: Wajah Tiga Tersangka Kasus BBM Pertalite Campur Air di SPBU Bekasi Tertunduk Lesu saat Diamankan Polisi

Pelaku mengaku menerima uang sebesar Rp14 juta setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Reporter
FOTO: Wajah Tiga Tersangka Kasus BBM Pertalite Campur Air di SPBU Bekasi Tertunduk Lesu saat Diamankan Polisi
FOTO: Wajah Tiga Tersangka Kasus BBM Pertalite Campur Air di SPBU Bekasi Tertunduk Lesu saat Diamankan Polisi (Merdeka.com)

Polisi menetapkan tiga tersangka kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite tercampur air di SPBU 34.17106, Jalan Ir H Juanda, Bekasi Selatan.

Tiga tersangka kasus bensin campur air saat dihadirkan kepada wartawan dalam rilis kasus di Mapolres Bekasi Kota, Jawa Barat, Rabu (27/3/2024). Foto: merdeka.com / Imam Buhori

Tiga tersangka kasus bensin campur air saat dihadirkan kepada wartawan dalam rilis kasus di Mapolres Bekasi Kota, Jawa Barat, Rabu (27/3/2024). Foto: merdeka.com / Imam Buhori
Dok. Istimewa

Kepolisian mengamankan tiga tersangka berinisial AD, EK, SH yang masing-masing bertugas sebagai supir serta kernek truk tangki terkiat kasus bensin campur air di SPBU 34.17106, Jalan Ir H Juanda, Bekasi Selatan. Foto: merdeka.com / Imam Buhori

Kepolisian mengamankan tiga tersangka berinisial AD, EK, SH yang masing-masing bertugas sebagai supir serta kernek truk tangki terkiat kasus bensin campur air di SPBU 34.17106, Jalan Ir H Juanda, Bekasi Selatan. Foto: merdeka.com / Imam Buhori
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dalam rilis tersebut kepolisian juga memperlihatkan barang bukti berupa selang yang digunakan para tersangka menjalankan aksinya mencampur BBM jenis Pertalite dengan air. Foto: merdeka.com / Imam Buhori

Akibat ulahnya menyebabkan kerugian mencapai Rp14 juta dari hasil penjualan bensin sebanyak 1.800 liter. Foto: merdeka.com / Imam Buhori

Akibat ulahnya menyebabkan kerugian mencapai Rp14 juta dari hasil penjualan bensin sebanyak 1.800 liter. Foto: merdeka.com / Imam Buhori
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Sementara dua orang lainnya saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Kedua orang saksi yang kini masih menjalani pemeriksaan itu berinisialADC (56) dan SH (25). Foto: merdeka.com / Imam Buhori

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Berdasarkan pengakuan tersangka, tindak kejahatan tersebut baru pertama kali dilakukan. Foto: merdeka.com / Imam Buhori

Tersangka juga mengaku melakukan perbuatan tersebut karena butuh uang untuk membayar utang. Foto: merdeka.com / Imam Buhori

Tersangka juga mengaku melakukan perbuatan tersebut karena butuh uang untuk membayar utang. Foto: merdeka.com / Imam Buhori
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas dengan ancaman pidana enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Rekomendasi