Enaknya Jadi Preman Pemalak Truk Batubara di Lampung, Tiap Sopir Dipaksa Bayar Rp100 Ribu, Sehari Ada 80 Truk
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat dan sopir truk yang resah akibat adanya pungutan liar di jalan lintas Sumatera.
Tiga preman yang kerap memalak sopir truk batu bara di jalur lintas Sumatera, tepatnya di Kampung Ramsai, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, diringkus Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung. Ketiganya diketahui bernama Toni Choirul Islamudin (21), Bayu Dwi Pawaka (27), dan M. Abdul Kuin (41), warga Way Tuba, Way Kanan.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Zaldi Kurniawan menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat dan sopir truk yang resah akibat adanya pungutan liar di jalan lintas Sumatera.
“Adanya banyak pengaduan dan informasi dari masyarakat dan para supir pengendara angkutan armada batubara bahwa adanya Pos Pungli Batu Bara yang berada di jalan lintas Sumatera,” katanya, Kamis (16/10).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi.
“Dan saat kami melakukan patroli, ditemukan adanya dugaan terjadinya pungutan liar serta pengancaman yang menimbulkan kekerasan,” ujar Zaldi.
Modus para pelaku adalah memaksa sopir membayar uang antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per truk, dengan ancaman tidak boleh melintas dan diminta berputar arah ke Sumatera Selatan jika menolak. Dalam sehari, sedikitnya 20 hingga 80 truk menjadi sasaran.
Ketiganya mengaku sudah beraksi selama sekitar satu bulan dengan mengatasnamakan Pos Mitra Forum Masyarakat Way Kanan Bersatu. Dua pelaku bertugas menghentikan kendaraan, sementara satu orang lainnya menagih dan mencatat uang hasil pungli.
“Dan saat ini sedang kita proses penyelidikan terkait apakah ada koordinator dari kegiatan pungli ini,” tambah Zaldi.
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel, uang tunai Rp730 ribu, satu banner bertuliskan Forum Masyarakat Way Kanan Bersatu, lima kursi plastik, satu pisau, satu meja, dan satu tikar.
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.