Terungkap! Begini Cara Polisi Ringkus 3 Bajing Loncat Pencuri Besi di Tanjung Priok
Tiga bajing loncat spesialis pencuri besi dari truk di lampu merah Tanjung Priok berhasil diringkus polisi. Bagaimana aksi Bajing Loncat ini terungkap?
Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap tiga pelaku bajing loncat yang beraksi di Jalan Raya Pelabuhan Tanjung Priok. Mereka ditangkap setelah mencuri besi dari sebuah truk yang berhenti di lampu merah Pos 9. Kejadian ini berlangsung pada Selasa, 07 Oktober, dan segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
"Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial AM (34), HA (38) dan RA (27) yang merupakan warga Koja Jakarta Utara," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar. Aksi mereka terekam kamera dan beredar luas di media sosial, memicu respons cepat dari Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Penangkapan ini dilakukan beberapa jam setelah insiden pencurian terjadi. Modus operandi para pelaku adalah menaiki truk kontainer yang berhenti di lampu merah. Mereka kemudian mengambil potongan-potongan besi yang diangkut oleh truk tersebut, meresahkan pengemudi dan masyarakat sekitar.
Aksi Bajing Loncat Terekam dan Viral di Media Sosial
Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, menjelaskan kronologi penangkapan. Informasi awal mengenai aksi pencurian ini didapatkan dari rekaman video yang viral di media sosial. Video tersebut menunjukkan beberapa orang menaiki truk kontainer dan mengambil muatannya.
Sekitar pukul 17.00 WIB, Unit Resmob menerima laporan tentang pencurian besi di lampu merah Pos 9 Kecamatan Koja. Lokasi ini memang dikenal sebagai titik rawan aksi kejahatan serupa. Petugas segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Rekaman video yang beredar menjadi bukti kuat bagi polisi untuk mengidentifikasi pelaku. Dalam video tersebut, terlihat jelas bagaimana para pelaku Bajing Loncat menjalankan aksinya. Hal ini mempermudah proses pelacakan dan penangkapan terhadap mereka.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti yang Disita
Tim Opsnal Unit Resmob langsung mendatangi lokasi kejadian setelah mendapatkan informasi. Di sana, petugas menemukan ketiga pelaku, AM, HA, dan RA, sedang berkumpul atau "nongkrong" di sekitar lampu merah Pos 9 Koja. Tanpa membuang waktu, petugas segera mengamankan mereka.
Saat penangkapan, polisi juga berhasil menemukan barang bukti yang relevan dengan tindak kejahatan. Barang bukti tersebut antara lain berupa potongan-potongan besi yang diduga hasil curian. Penemuan ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan para pelaku dalam aksi tersebut.
Selain potongan besi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain. Ini termasuk video aksi pencurian, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, tiga unit tas, dan uang tunai Rp60 ribu. Uang tersebut disebutkan sebagai hasil penjualan minuman kemasan, yang mungkin terkait dengan aktivitas mereka di lokasi.
Seluruh pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara. Proses penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap motif dan kemungkinan jaringan kejahatan lainnya. Penegakan hukum terhadap Bajing Loncat ini diharapkan dapat memberikan efek jera.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku Bajing Loncat ini dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dapat dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengatur hukuman yang lebih berat karena adanya unsur pemberatan dalam pencurian.
Selain itu, para pelaku juga berpotensi dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan. Kedua pasal ini memiliki ancaman pidana penjara yang tidak ringan. Ancaman maksimal yang bisa diterima adalah sembilan tahun penjara.
Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan. Diharapkan, hukuman yang diberikan dapat menjadi pelajaran bagi pelaku lain yang berniat melakukan aksi serupa. Keamanan di area pelabuhan menjadi fokus utama kepolisian.
Sumber: AntaraNews