Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Aluminium di Tangerang, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah
Tiga orang terduga pelaku pencurian aluminium di sebuah perusahaan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, berhasil dibekuk polisi. Kasus pencurian aluminium Tangerang ini menyebabkan kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Kepolisian Resor Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pencurian. Mereka terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian bahan bangunan aluminium di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Insiden ini terjadi pada Sabtu (4/4) sekitar pukul 01.00 WIB.
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial PS, RA, dan SB, bersama barang bukti ratusan batang aluminium. Satu unit truk juga turut disita dalam penangkapan ini. Pencurian ini berlangsung di PT Wanindo Prima, Jalan Raya Perancis, Desa Kosambi Timur.
Kapolsek Teluknaga, IPTU Kevin Hotlando, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berawal dari laporan polisi. Kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp81,7 juta akibat aksi pencurian tersebut.
Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian Aluminium Tangerang
Penanganan kasus ini dimulai setelah adanya laporan polisi Nomor LP/B/82/IV/2026. Laporan tersebut menyebutkan bahwa pencurian aluminium terjadi pada dini hari Sabtu (4/4) di PT Wanindo Prima. Lokasi kejadian berada di Jalan Raya Perancis, Desa Kosambi Timur, Kabupaten Tangerang.
Polisi segera melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, alat bukti berupa rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) juga menjadi petunjuk penting. Dalam rekaman tersebut terlihat sejumlah orang tak dikenal tengah mengangkut batangan aluminium ke dalam sebuah mobil truk.
Berdasarkan informasi dan bukti yang terkumpul, penyidik berhasil mendeteksi keberadaan para terduga pelaku. Mereka kemudian diamankan setelah mengakui perbuatannya. Para pelaku mengakui telah mengambil barang berupa aluminium milik perusahaan tersebut.
Kapolsek Teluknaga mengungkapkan bahwa para pelaku tidak beraksi sendiri. Mereka mengaku melakukan pencurian bersama seorang oknum sekuriti yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Barang Bukti dan Kerugian Perusahaan Akibat Pencurian
Dalam operasi penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang diamankan meliputi 128 batang aluminium hasil curian. Selain itu, rekaman CCTV dan dokumen audit internal perusahaan juga disita sebagai bukti.
Satu unit mobil truk berwarna merah yang digunakan untuk mengangkut barang curian juga turut diamankan. Semua barang bukti ini akan digunakan dalam proses penyidikan lebih lanjut. Bukti-bukti ini memperkuat dugaan keterlibatan para tersangka dalam tindak pidana ini.
Akibat kejadian pencurian aluminium Tangerang ini, pihak PT Wanindo Prima mengalami kerugian yang cukup signifikan. Kerugian finansial yang ditaksir mencapai angka Rp81,7 juta. Jumlah ini mencerminkan nilai dari 128 batang aluminium yang dicuri.
Para pelaku kini dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP. Pasal ini mengancam mereka dengan hukuman pidana penjara. Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Teluknaga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber: AntaraNews