Bareskrim Ungkap Jaringan Peredaran Dolar Palsu di Banten, Lima Pelaku Ditangkap
Tim Satresmob Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran dolar palsu di wilayah Banten, mengamankan lima tersangka dengan peran berbeda-beda. Penangkapan ini mengungkap modus operandi sindikat tersebut.
Tim khusus dari Unit 1 Satuan Resmob Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu dolar Amerika Serikat di wilayah Banten. Operasi ini mengamankan lima orang pelaku yang memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi penyamaran yang dilakukan pada awal April 2026 di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan.
Para pelaku yang ditangkap meliputi broker, pemasok, hingga penyedia utama uang palsu, menunjukkan adanya struktur terorganisir dalam aktivitas ilegal ini. Kasus ini kini dilimpahkan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kronologi Penangkapan Sindikat Peredaran Dolar Palsu
Kasus peredaran dolar palsu ini terungkap melalui operasi Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri pada 1 April 2026. Lokasi penangkapan awal berada di Saung Sunda, Telaga Lestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dalam operasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Satresmob Bareskrim Polri AKBP Herry Azhar berhasil mengamankan tiga pelaku. Ketiganya berperan sebagai broker dengan inisial AS, F, dan AA.
Mereka ditangkap saat hendak melakukan transaksi uang palsu dolar, dengan barang bukti 874 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS. Selain itu, tiga unit telepon genggam dan tiga dompet juga turut disita.
Peran Para Pelaku dalam Jaringan Dolar Palsu
Setelah penangkapan awal, tim melakukan pengembangan berdasarkan keterangan tersangka AS. Informasi tersebut mengarah pada pelaku lain di kawasan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Di Rangkasbitung, tersangka AP berhasil diamankan, yang diduga berperan sebagai pemasok uang palsu kepada para perantara atau broker.
Pengembangan lebih lanjut dari penangkapan AP mengungkap keberadaan pelaku utama, AHS, di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang. AHS ditangkap di sebuah warung makan dan diduga sebagai penyedia utama uang palsu.
Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Arya Khadafi menjelaskan, "Dalam pengungkapan ini, kami menangkap lima orang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu."
Langkah Hukum dan Pengembangan Kasus Lebih Lanjut
Kelima tersangka yang telah diamankan kemudian dibawa ke Markas Satresmob Bareskrim Polri untuk pemeriksaan awal. Proses ini penting untuk mengumpulkan informasi lebih detail mengenai jaringan mereka.
Selanjutnya, kasus peredaran dolar palsu ini dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk proses penyidikan yang lebih mendalam dan komprehensif.
Komisaris Besar Polisi Arya Khadafi menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini. "Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini," ujarnya, mengindikasikan potensi penangkapan lebih lanjut.
Sumber: AntaraNews