Kepolisian membongkar tempat produksi uang palsu di Perumahan Griya Melati, Kelurahan Bubulak, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.
"Betul untuk proses ditangani Polsek Tanah Abang kita back up proses gerebeknya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi di Bogor, seperti dikutip Antara, Kamis (10/4).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggerebekan tempat produksi uang palsu ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Tanah Abang Kompol M Malau dan didampingi anggota TNI dari Kodim 0606/Kota Bogor pada pukul 06.00 WIB, Rabu (9/4).
Penggerebekan praktik pembuatan uang palsu ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus peredaran uang palsu di Stasiun Tanah Abang.
Advertisement
Ditemukan Uang Palsu Rp2 Miliar
Kepolisian mengamankan empat orang dalam pengungkapan kasus ini, yakni tiga orang pelaku berinisial J, B, dan A, pemilik rumah berinisial L, serta pelaku utama atau pembuat uang palsu berinisial D.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut yaitu uang palsu siap edar sejumlah Rp1,3 miliar pecahan Rp100 ribu, uang palsu yang belum siap edar sejumlah Rp2 miliar, serta peralatan cetak uang palsu.
Advertisement
Kronologi Terbongkar
Polisi menyebutkan, pengungkapan pabrik pembuatan uang palsu (upal) di Kota Bogor, Jawa Barat, bermula dari adanya temuan sebuah tas tertinggal di kereta rel listik (KRL) Stasiun Tanah Abang.
"Ada tas mencurigakan yang tertinggal di gerbong kereta tujuan Rangkas Bitung," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat Kompol Haris Akhmad Basuki di Jakarta, Kamis (10/4).
Menurut dia, petugas awalnya curiga dengan isi tas yang tertinggal di dalam gerbong dan kemudian menunggu pemiliknya mengambil barang tersebut.
Setelah pemiliknya yang berinisial MS (45) mengambil, kata Haris, didapati bahwa tas tersebut berisi uang palsu pecahan Rp100 ribu yang mencapai Rp316 juta.
"Sempat terjadi perdebatan antara petugas dan MS karena yang bersangkutan tidak ingin membuka isi tas. Setelah dipaksa, MS kemudian mengaku bahwa di dalamnya ada uang palsu," ujarnya.
Kompol Haris mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin (7/4).
Menurut dia, dari keterangan MS, petugas kemudian menangkap dua orang lainnya yaitu BI (50) dan E (42) di sebuah hotel Mangga Besar dengan barang bukti uang palsu Rp451 juta.
Sehari kemudian, tepatnya pada Selasa (8/4) dari keterangan BI dan E, petugas akhirnya kembali meringkus BS (40) dan BBU (42) sebagai pengedar uang palsu.
"Kami terus kembangkan kasus tersebut dan pada Rabu (9/4) ditangkap AY (70) di Kabupaten Subang, Jawa Barat. AY merupakan perantara," katanya.
Setelah menangkap AY, lanjut Haris, petugas kemudian menangkap DS di rumah Kota Bogor, yang juga sebagai tempat pencetak uang palsu.
"Rumah tersebut disediakan oleh LB yang juga ikut kami tangkap dan totalnya dari sindikat peredaran uang palsu itu, kami menangkap sebanyak delapan orang dengan perannya masing-masing," katanya.