Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu di Klaten, 4 Orang Ditangkap
Polres Klaten membongkar jaringan produksi uang palsu lintas provinsi. Empat tersangka ditangkap dan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu disita.
Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten, Jawa Tengah, mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan jaringan lintas provinsi.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam produksi dan distribusi uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.
Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi uang palsu di wilayah Klaten.
"Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi uang palsu di wilayah Klaten pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB," ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (3/3).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SH dan A di sebuah hotel di kawasan Prambanan.
“Kasus ini merupakan jaringan lintas provinsi dengan 3 tersangka. 2 tersangka kami amankan di Prambanan saat hendak melakukan transaksi, dan dari pengembangan kami bergerak ke Jawa Barat untuk mengamankan 2 tersangka lainnya yang berperan sebagai produsen,” ungkap Faruk Rozi.
Dari tangan kedua tersangka pertama, polisi menyita 151 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nominal Rp15.100.000 yang rencananya akan diedarkan.
Berdasarkan pemeriksaan, uang palsu tersebut dijual dengan sistem perbandingan 1:3. Artinya, pembeli menyerahkan satu bagian uang asli untuk memperoleh tiga bagian uang palsu.
Penggerebekan di Jawa Barat
Pengembangan kasus membawa polisi ke wilayah Ciamis dan Garut, Jawa Barat. Di lokasi tersebut, petugas menangkap dua tersangka lain berinisial ND dan MYD yang diduga berperan sebagai produsen uang palsu.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit printer rakitan UV Jet, komputer, alat pemotong kertas, mesin laminating, serta perlengkapan sablon untuk memperjelas detail cetakan uang.
"Semua totalnya itu 3.556 lembar. Terdiri dari cetakan uang cetakan baru dan cetakan uang edisi lama untuk diperjualbelikan ke kolektor," bebernya.
Kapolres menyebut saat penggerebekan dilakukan di salah satu lokasi di Garut, mesin cetak masih dalam kondisi aktif.
“Pada saat penggerebekan, mesin cetaknya masih menyala dan tersangka sedang dalam proses mencetak uang palsu. Ini menunjukkan bahwa aktivitas produksi masih berlangsung ketika tim melakukan penindakan,” jelas Kapolres.
Menurut Faruk Rozi, para tersangka diduga telah menjalankan aktivitas produksi uang palsu selama sekitar satu tahun. Namun untuk pecahan desain terbaru, peredarannya baru dilakukan sekitar satu bulan terakhir dan masih dalam tahap uji coba.
"Motif para tersangka adalah faktor ekonomi. Tujuannya memperoleh keuntungan dari penjualan uang palsu secara daring maupun dengan sistem penyerahan langsung," katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima uang tunai, terutama menjelang meningkatnya aktivitas transaksi menjelang Idulfitri.
“Karena memang ketika kegiatan masyarakat meningkat seperti kegiatan lebaran atau Idul Fitri, potensi peredaran uang palsu di masyarakat itu meningkat. Untuk itu kami himbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati dalam menerima pembayaran khususnya di pasar-pasar tradisional, khususnya di pedagang-pedagang asongan, khususnya di lokasi-lokasi kegiatan masyarakat,” tegas Faruk Rozi.