Kasus Penganiayaan Pengurus Hipmi Jateng, Polisi Periksa Saksi dan Dokter
Saat ini penyidik kini tinggal melakukan pemeriksaan terhadap pihak teradu atau terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah memeriksa empat orang saksi terkait penganiayaan terhadap seorang pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Tengah berinisial R. Dugaan penganiayaan tersebut disebut melibatkan seorang petinggi organisasi berinisial TAT.
"Pelapor, saksi terkait, dan dokter yang melakukan pemeriksaan atau visum di Tegal," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Anwar Nasir, Minggu (31/5).
Saat ini penyidik kini tinggal melakukan pemeriksaan terhadap pihak teradu atau terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut. "Ini tinggal pemeriksaan teradu atau terlapor," ungkapnya.
Sebelumnya, seorang pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Tengah (Jateng) berinisial R diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang petinggi HIPMI Jateng berinisial TT.
Pengacara korban Sukarman mengatakan dugaan penganiayaan terhadap kliennya terjadi usai kegiatan Business Camp HIPMI Jateng di Kledung Park, Kabupaten Temanggung, pada 7–8 Mei 2026.
Berdasarkan keterangan korban, dugaan penganiayaan dilakukan secara berulang. Korban disebut mengalami tindakan kekerasan berupa leher dipiting, diseret, dipukul, hingga diinjak pada bagian tubuh tertentu.
Korban Tak Melawan
Saat peristiwa terjadi, korban R tidak melakukan perlawanan sedikit pun. Akibat dugaan penganiayaan tersebut, R mengalami luka lebam pada wajah dan sejumlah bagian tubuh lainnya.
Ancaman Jeratan Pasal
"Selain mengalami kekerasan fisik, korban juga mengaku mendapat intimidasi dan ancaman terhadap dirinya maupun keluarganya,” ujar Sukarman.
Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP Baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.