Dinsos Jaksel Pastikan Penanganan ODGJ Gratis Lewat BPJS Kesehatan
Suku Dinas Sosial Pesanggrahan, Jakarta Selatan, menegaskan penanganan kesehatan ODGJ gratis melalui BPJS Kesehatan, memastikan akses layanan bagi mereka yang membutuhkan.
Suku Dinas Sosial Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel), menjamin bahwa penanganan kesehatan bagi Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dapat diakses secara gratis melalui fasilitas BPJS Kesehatan. Hal ini ditegaskan dalam konferensi pers di Polsek Pesanggrahan pada Sabtu (23/5), menyoroti komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan mental masyarakat.
Petugas Suku Dinas Sosial Kecamatan Pesanggrahan, Sansan, menjelaskan bahwa layanan pendampingan dari Dinas Sosial tidak membebankan biaya kepada pasien. Apabila ODGJ memiliki BPJS, seluruh biaya perawatan di rumah sakit akan ditanggung sepenuhnya, memastikan tidak ada hambatan finansial bagi keluarga.
Pernyataan ini muncul di tengah koordinasi antara Dinsos dan Polsek Pesanggrahan terkait penanganan terduga pelaku penganiayaan di angkutan JakLingko yang diduga mengalami gangguan kejiwaan. Insiden ini menyoroti pentingnya sistem penanganan terpadu bagi ODGJ, terutama dalam kasus yang melibatkan aspek hukum.
Peran Dinsos dalam Pendampingan ODGJ
Dinas Sosial memiliki peran krusial dalam melakukan pendampingan terhadap ODGJ, mulai dari lokasi penjemputan hingga ke rumah sakit rujukan. Proses ini dirancang untuk memastikan keselamatan pasien selama perjalanan, menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Sansan menekankan bahwa pendampingan ini adalah bagian dari tanggung jawab sosial pemerintah dalam memberikan pelayanan.
Pendampingan tersebut mencakup pengantaran pasien dari lokasi masyarakat, seperti dari Polsek Pesanggrahan, menuju fasilitas kesehatan yang sesuai. Petugas Dinsos bertindak sebagai fasilitator, memastikan transisi pasien berjalan lancar dan aman. Langkah ini merupakan upaya preventif untuk menjaga stabilitas kondisi pasien selama proses rujukan.
Masyarakat juga diimbau untuk aktif memanfaatkan aplikasi JAKI apabila menemukan persoalan sosial atau ODGJ yang berpotensi membahayakan lingkungan sekitar. Melalui aplikasi ini, laporan dapat ditindaklanjuti dengan cepat oleh pihak berwenang, termasuk Dinsos, untuk penanganan lebih lanjut. Ini menunjukkan adanya sistem pelaporan yang terintegrasi dan responsif.
Fasilitas Rujukan dan Koordinasi Hukum
Untuk penanganan ODGJ, Suku Dinas Sosial Kecamatan Pesanggrahan merujuk pasien ke dua rumah sakit utama, yakni RSJ Dr. Soeharto Heerdjan dan RSKD Duren Sawit. Penentuan rumah sakit rujukan disesuaikan dengan riwayat rekam medis pasien sebelumnya, memastikan perawatan yang paling tepat dan berkelanjutan.
Dalam kasus yang melibatkan hukum, seperti insiden penganiayaan di JakLingko, kepolisian akan memberikan hukuman sesuai aturan yang berlaku setelah hasil uji klinis keluar. Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam menyatakan bahwa Dinsos DKI melakukan pendampingan ke rumah sakit jiwa sesuai rujukan dan rekam medis. Koordinasi ini penting untuk memastikan aspek medis dan hukum berjalan seiring.
Kasus penganiayaan yang melibatkan terduga ODGJ ini menjadi contoh nyata bagaimana kolaborasi antarlembaga sangat diperlukan. Proses uji klinis akan menentukan langkah hukum selanjutnya bagi pelaku berinisial NS (30) yang menganiaya korban B (27). Sinergi antara Dinsos dan kepolisian bertujuan untuk memberikan penanganan yang komprehensif dan adil.
Kronologi Insiden Penganiayaan di JakLingko
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (21/5) sekitar pukul 10.20 WIB di dalam angkutan JakLingko rute 49 Lebak Bulus-Cipulir, tepatnya di Jalan Ulujami Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pelaku, NS (30), naik dan duduk di bangku belakang, kemudian meminta penumpang lain untuk membantu melakukan tap kartu pembayaran elektronik.
Setelah mesin sempat mengalami gangguan, korban B (27) menerima kartu dari penumpang lain untuk diserahkan kembali kepada pelaku. Namun, pelaku menarik kartu tersebut dari tangan korban secara kasar, memicu ketegangan. Insiden ini berlanjut dengan tindakan kekerasan yang tidak terduga.
Tak lama kemudian, saat korban turun dari kendaraan, pelaku tiba-tiba menampar pipi kiri korban. Korban sempat mempertanyakan tindakan tersebut, namun pelaku kembali menampar korban dua kali dan menendangnya satu kali. Keduanya terlibat adu mulut hingga sopir menghentikan kendaraan dan seluruh penumpang diminta turun, sebelum akhirnya korban melapor ke polisi dan pelaku ditangkap di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat (22/5).
Sumber: AntaraNews