Polsek Pesanggrahan berhasil menangkap NS (30), pelaku penganiayaan terhadap penumpang Jaklingko 49 rute Lebak Bulus-Cipulir. Insiden kekerasan ini terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 10.20 WIB. Penangkapan pelaku dilakukan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat (22/5/2026) setelah korban melapor kepada pihak berwajib.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam dalam konferensi pers menyatakan bahwa NS memiliki riwayat gangguan jiwa. Pelaku diketahui baru saja keluar dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) kurang dari setahun terakhir, mengindikasikan kondisi mental yang belum stabil. Pihak kepolisian kini berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan RSJ untuk penanganan lebih lanjut terhadap kondisi kejiwaan pelaku.
Korban berinisial B (27) mengaku tidak menyangka bahwa pelaku adalah Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Awalnya korban hanya mengira pelaku sedang stres akibat insiden kartu pembayaran yang sempat bermasalah. Kejadian ini bermula dari kesalahpahaman saat proses pembayaran kartu Jaklingko di dalam kendaraan umum tersebut.
Advertisement
Advertisement
Riwayat Gangguan Jiwa Pelaku dan Penanganan Polisi
Kompol Seala Syah Alam menjelaskan bahwa riwayat gangguan mental NS menjadi faktor penting dalam penanganan kasus ini. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan pelaku. Koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait terus dilakukan untuk memastikan penanganan yang komprehensif.
Penanganan kesehatan jiwa pelaku menjadi prioritas utama bagi kepolisian dan instansi terkait. Dinas Sosial dan Rumah Sakit Jiwa dilibatkan untuk memberikan pendampingan serta evaluasi medis terhadap NS. Hasil dari pemeriksaan lebih lanjut akan menentukan langkah-langkah hukum dan rehabilitasi yang akan diterapkan.
Ayah pelaku, S (61), juga membenarkan kondisi kejiwaan anaknya dan menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut. Menurut S, depresi yang dialami anaknya muncul setelah NS berkeluarga. Sebelumnya, kondisi mental NS tidak menunjukkan gejala gangguan kejiwaan seperti yang terjadi saat ini.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penganiayaan di Jaklingko
Insiden penganiayaan ini bermula ketika pelaku NS naik Jaklingko di kolong Tol Pasar Bintaro. NS duduk di bangku belakang sisi kanan dan meminta penumpang lain membantu melakukan tap kartu pembayaran. Mesin tap sempat mengalami gangguan atau error saat itu, memicu ketegangan awal antara penumpang.
Setelah kartu berhasil digunakan, korban B menerima kartu tersebut dari penumpang lain untuk dikembalikan kepada NS. Namun, NS menarik kartu dari tangan korban secara kasar, menunjukkan perilaku agresif. Ketegangan semakin meningkat setelah insiden penarikan kartu yang tidak menyenangkan tersebut.
Ketika korban B hendak turun dari kendaraan, NS secara tiba-tiba menampar pipi kiri korban. Korban sempat mempertanyakan tindakan tersebut, namun NS kembali menampar korban sebanyak dua kali dan menendangnya satu kali. Kejadian ini memicu adu mulut antara pelaku dan korban di dalam Jaklingko.
Advertisement
Sopir Jaklingko segera menghentikan kendaraan dan meminta seluruh penumpang untuk turun demi menghindari keributan lebih lanjut. Korban B kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap NS di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, keesokan harinya.
Sumber: AntaraNews