Demokrasi Desa Bergeliat: 154 Desa di Kabupaten Bekasi Gelar Pemilihan BPD Serentak 2026-2034
Ratusan desa di Kabupaten Bekasi serentak menggelar Pemilihan BPD untuk masa bakti 2026-2034. Plt Bupati Bekasi tinjau langsung proses demokrasi di tingkat desa ini, menegaskan pentingnya peran BPD.
Sebanyak 154 dari total 179 desa di wilayah Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, pada Sabtu, 23 Mei 2026, secara serentak melaksanakan Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk masa bakti 2026-2034. Pemilihan ini bertujuan untuk menggantikan anggota BPD yang masa tugasnya akan berakhir pada 18 Juli 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, turut memantau langsung jalannya proses demokrasi di tingkat desa ini. Ia berpesan kepada seluruh warga untuk senantiasa menjaga silaturahmi dan persaudaraan, menegaskan bahwa pemilihan ini adalah bagian dari perjalanan demokrasi yang harus diikuti bersama.
Asep Surya Atmaja bersama anggota forum koordinasi pimpinan daerah dan pejabat dinas terkait melakukan peninjauan di Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur. Selain itu, pemantauan juga dilakukan melalui zoom meeting untuk desa-desa lainnya, guna memastikan seluruh proses berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Plt Bupati Bekasi Tinjau Langsung Proses Pemilihan BPD
Dalam kunjungannya, Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja secara langsung menyaksikan antusiasme masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Peninjauan di Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, menjadi salah satu titik fokus untuk melihat langsung mekanisme pemilihan yang diterapkan.
Kegiatan monitoring ini, menurut Asep, sangat penting untuk menjamin transparansi dan integritas seluruh tahapan Pemilihan BPD. Ia menekankan bahwa kondusivitas adalah kunci utama agar hasil pemilihan dapat diterima dengan baik oleh semua pihak.
"Saya berpesan kepada semua warga untuk jaga silaturahmi dan persaudaraan. Ini bukan pertandingan, tapi perjalanan demokrasi yang memang harus diikuti," kata Asep, mengingatkan pentingnya menjaga kerukunan di tengah perbedaan pilihan.
Pemantauan melalui zoom meeting juga menjadi strategi efektif untuk menjangkau desa-desa lain, memastikan setiap sudut Kabupaten Bekasi yang menggelar pemilihan mendapatkan perhatian yang sama dari pemerintah daerah.
Peran Strategis BPD dalam Pemerintahan Desa
Asep Surya Atmaja menjelaskan bahwa BPD memiliki peran yang sangat strategis dalam tata kelola pemerintahan desa. Fungsi utamanya mencakup pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk aspek penganggaran dan penyusunan peraturan desa yang krusial.
"Calon-calon ini nantinya bakal menjadi penyambung lidah rakyat. Fungsinya sebagai pengawas desa, bagian dari penganggaran serta membuat peraturan desa yang harus sinkron dengan kepala desa," ujar Asep, menguraikan tanggung jawab besar yang diemban anggota BPD terpilih.
Ia juga berpesan kepada para calon anggota BPD agar, setelah terpilih, dapat mewujudkan komitmen dan janji yang telah disampaikan kepada masyarakat selama proses pemilihan. Lingkup desa yang relatif kecil dengan jumlah penduduk yang tidak terlalu banyak, menurutnya, menuntut perhatian lebih terhadap aspirasi warga.
"Jadi Insya Allah harus bisa diakomodir," tambahnya, menegaskan harapan agar anggota BPD dapat menjadi representasi efektif bagi kebutuhan dan keinginan masyarakat desa.
Agenda Demokrasi Desa Berlanjut di Kabupaten Bekasi
Selain Pemilihan Anggota BPD, Kabupaten Bekasi juga akan menghadapi agenda demokrasi penting lainnya dalam waktu dekat. Sebanyak 154 kepala desa di wilayah tersebut akan mengakhiri masa jabatannya pada 28 September 2026.
Oleh karena itu, pemilihan kepala desa (Pilkades) juga akan segera diadakan untuk menetapkan pengganti para pemimpin desa tersebut. Proses ini merupakan kelanjutan dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan keberlanjutan roda pemerintahan di tingkat desa.
Kedua agenda pemilihan ini menunjukkan komitmen Kabupaten Bekasi dalam memperkuat partisipasi masyarakat dan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan desa, demi kemajuan wilayah secara keseluruhan.
Sumber: AntaraNews