Pemkab Sigi Ajak Kades Aktif Laporkan RTLH, Percepat Kesejahteraan Warga
Pemerintah Kabupaten Sigi mendorong kepala desa untuk proaktif melaporkan kondisi rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayahnya, sebagai langkah strategis percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), secara tegas mengingatkan seluruh kepala desa agar dapat lebih aktif dalam melaporkan keberadaan rumah tidak layak huni (RTLH) di masing-masing wilayahnya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Sigi untuk mempercepat penuntasan masalah hunian yang tidak memenuhi standar kelayakan bagi warganya.
Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, menekankan bahwa sinergi dan kepedulian bersama antara masyarakat dan pemerintah daerah menjadi kunci utama dalam mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh warga di Kabupaten Sigi. Samuel mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kepada pemerintah desa jika mereka melihat atau mengetahui adanya rumah warga lain yang berada dalam kondisi tidak layak huni di lingkungannya.
Laporan dari masyarakat dan kepala desa ini sangat penting untuk diteruskan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) setempat. Dengan adanya laporan yang cepat dan akurat, pemerintah desa dapat segera mendata dan mengajukan usulan tersebut ke Disperkim, sehingga rumah-rumah tersebut dapat segera mendapatkan program bantuan perbaikan RTLH.
Sinergi Kuat Wujudkan Hunian Layak di Sigi
Samuel Yansen Pongi menegaskan bahwa kepedulian bersama merupakan fondasi penting dalam upaya penuntasan RTLH di Kabupaten Sigi. Keterlibatan aktif dari masyarakat dan pemerintah desa akan mempercepat proses identifikasi dan penanganan rumah yang membutuhkan perbaikan. Sinergi ini memastikan bahwa tidak ada warga yang terlewatkan dari program bantuan pemerintah.
Partisipasi masyarakat dalam melaporkan kondisi RTLH di sekitar mereka tidak hanya meringankan beban pemerintah desa, tetapi juga menumbuhkan rasa kepemilikan dan tanggung jawab sosial. Setiap laporan yang masuk akan menjadi data awal yang berharga untuk kemudian diverifikasi oleh pihak berwenang. Ini merupakan wujud nyata dari gotong royong dalam membangun lingkungan hunian yang sehat dan aman bagi semua.
Program penanganan RTLH bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya mereka yang berada dalam kondisi ekonomi rentan. Dengan hunian yang layak, diharapkan kesehatan dan kesejahteraan keluarga dapat meningkat, serta memberikan dampak positif pada aspek sosial dan ekonomi lainnya.
Proses Pelaporan dan Kriteria Penerima Bantuan RTLH
Mekanisme pelaporan RTLH di Kabupaten Sigi dirancang agar mudah diakses oleh masyarakat. Warga yang menemukan atau mengetahui adanya RTLH diminta untuk segera melapor kepada pemerintah desa setempat. Setelah menerima laporan, pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk melakukan pendataan awal dan meneruskan usulan tersebut kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sigi.
Disperkim kemudian akan melakukan verifikasi data sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menentukan kelayakan penerima bantuan. Salah satu syarat utama agar warga dapat diusulkan sebagai penerima bantuan RTLH adalah harus masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 hingga desil 4.
DTSEN merupakan basis data tunggal terpadu yang memuat informasi lengkap mengenai kondisi sosial dan ekonomi penduduk Indonesia. Pengelompokan desil 1 hingga desil 4 menunjukkan bahwa penerima bantuan adalah keluarga dengan tingkat kesejahteraan terendah atau 40% termiskin, memastikan bantuan tepat sasaran kepada mereka yang paling membutuhkan.
Komitmen Berkelanjutan Pemkab Sigi Entaskan RTLH
Pemerintah Kabupaten Sigi terus menunjukkan komitmen kuat dalam menuntaskan persoalan rumah tidak layak huni, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Upaya ini merupakan bagian dari visi pemerintah daerah untuk menciptakan hunian yang layak dan manusiawi bagi seluruh warganya.
Sebagai bukti nyata komitmen tersebut, Pemkab Sigi telah berhasil menuntaskan pembangunan dan perbaikan 66 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sepanjang tahun 2025. Keberhasilan ini menjadi motivasi untuk terus melanjutkan program serupa di tahun-tahun berikutnya.
Untuk tahun 2026, Pemkab Sigi memprioritaskan perbaikan 25 unit RTLH lainnya, dengan data penerima yang telah diverifikasi secara cermat. Pemerintah daerah juga terus berupaya mencari dukungan dan bantuan dari pemerintah provinsi maupun pusat untuk memperluas cakupan program bedah rumah ini, demi memastikan semakin banyak keluarga di Sigi dapat menikmati hunian yang layak dan aman.
Sumber: AntaraNews