Posko tanggap darurat bencana Aceh telah mengeluarkan imbauan penting kepada seluruh kepala keluarga di Aceh yang rumahnya terdampak bencana. Warga diminta segera melaporkan kerusakan rumah mereka kepada aparatur desa setempat. Batas waktu pelaporan ini ditetapkan hingga 15 Januari 2026, menekankan urgensi tindakan cepat.
Ketua Posko Bencana Aceh, M Nasir, secara tegas mengingatkan bahwa setiap kepala keluarga yang memiliki rumah pribadi terdampak banjir harus memastikan laporannya terdaftar pada datok penghulu atau keuchik. “Kepada seluruh kepala keluarga yang memiliki rumah milik pribadi terdampak banjir harap segera melapor dan memastikan telah terdaftar datok penghulu/keuchik (kepala desa) setempat,” kata M Nasir di Banda Aceh, Rabu.
Imbauan ini bertujuan untuk memastikan semua data kerusakan tercatat dengan baik sebagai bagian dari upaya penanganan pasca-bencana. Proses pelaporan yang terstruktur ini krusial untuk langkah verifikasi selanjutnya oleh tim penanganan.
Advertisement
Advertisement
M Nasir menekankan pentingnya laporan yang sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Data yang disampaikan warga akan menjadi dasar verifikasi oleh tim penanganan banjir dan longsor Aceh. “Laporan harus kondisi yang sebenarnya, karena ini akan diverifikasi oleh tim nantinya,” ujar M Nasir.
Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan akurasi data sebelum penetapan bantuan atau rencana rehabilitasi. Kepatuhan warga dalam memberikan informasi yang valid sangat menentukan efektivitas program pemulihan.
Aparatur desa, seperti datok penghulu atau keuchik, berperan sentral dalam mengumpulkan dan mengkoordinasikan data awal dari masyarakat. Mereka menjadi penghubung utama antara warga terdampak dan posko bencana dalam proses pelaporan kerusakan rumah Aceh.
Advertisement
Advertisement
Juru Bicara Posko Bencana Aceh, Murthalamuddin, menjelaskan bahwa pendataan kerusakan rumah dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan tingkat keparahannya. Kategorisasi ini penting untuk menentukan jenis bantuan dan penanganan yang tepat bagi setiap rumah.
Kategori pertama adalah rumah rusak ringan, ditandai dengan kerusakan kecil seperti atap bocor, genteng rusak sebagian, atau retak rambut pada dinding, namun struktur bangunan masih aman dihuni. Selanjutnya, rumah rusak sedang menunjukkan kerusakan pada sebagian struktur, seperti dinding retak besar atau lantai amblas, sehingga tidak disarankan untuk dihuni sementara. "Untuk kategori ini, rumah tidak disarankan dihuni sementara karena membutuhkan perbaikan," katanya.
Kategori rumah rusak berat mencakup bangunan dengan kerusakan parah pada struktur utama atau bahkan roboh total. Kondisi ini meliputi pondasi rusak atau balok patah, menjadikan rumah tidak layak huni dan memerlukan pembangunan ulang. "Kondisi kategori rumah ini tidak layak huni, harus dibangun ulang,” ujarnya.
Advertisement
Terakhir, terdapat kategori rumah hilang, yaitu rumah yang lenyap seluruhnya akibat hanyut terseret arus banjir bandang atau tertimbun longsor. "Kategori hilang ini harus dibangun ulang di lokasi lain," demikian Murthalamuddin.
Advertisement
Data yang akurat mengenai kerusakan rumah menjadi fondasi utama bagi pemerintah dan lembaga terkait dalam merencanakan program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana. Tanpa data yang valid, penyaluran bantuan dan upaya pembangunan kembali tidak akan optimal.
Batas waktu pelaporan hingga 15 Januari 2026 bukan sekadar formalitas, melainkan tenggat waktu krusial untuk mengidentifikasi skala kerusakan secara komprehensif. Keterlambatan pelaporan dapat menghambat proses verifikasi dan pada akhirnya menunda bantuan bagi korban.
Posko bencana berharap partisipasi aktif dari seluruh masyarakat terdampak untuk segera melaporkan kondisi rumah mereka. Ini adalah langkah awal yang vital untuk memastikan bahwa setiap keluarga yang membutuhkan mendapatkan perhatian dan dukungan yang sesuai.
Advertisement
Sumber: AntaraNews