Verifikasi RTLH NTB: 50 Unit Rumah Kumuh Disiapkan untuk Rehabilitasi Tahun 2026

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang memverifikasi 50 unit rumah kumuh untuk program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2026, dengan alokasi anggaran stimulan Rp23 juta per unit.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Verifikasi RTLH NTB: 50 Unit Rumah Kumuh Disiapkan untuk Rehabilitasi Tahun 2026
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang memverifikasi 50 unit rumah kumuh untuk program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2026, dengan alokasi anggaran stimulan Rp23 juta per unit. (AntaraNews)

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah melakukan verifikasi terhadap sebanyak 50 unit rumah kumuh di wilayahnya. Langkah ini bertujuan agar rumah-rumah tersebut bisa direhabilitasi melalui program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun anggaran 2026.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat, khususnya di kawasan kumuh. Verifikasi ketat dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan memberikan dampak maksimal bagi penerima manfaat.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) NTB, Lalu Kusuma Wijaya, menyatakan bahwa proses verifikasi ulang ini sangat penting. Tujuannya adalah agar program RTLH benar-benar menyasar kawasan kumuh yang membutuhkan intervensi.

Anggaran dan Mekanisme Program RTLH Daerah

Program rehabilitasi RTLH yang diusulkan ini akan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTB untuk tahun anggaran 2026. Setiap unit rumah yang memenuhi syarat akan menerima alokasi anggaran stimulan sebesar Rp23 juta.

Anggaran tersebut dirinci menjadi Rp20 juta yang dialokasikan untuk biaya pembangunan atau material bangunan. Sementara itu, sisa Rp3 juta diperuntukkan sebagai ongkos bagi para tukang yang mengerjakan rehabilitasi rumah.

Lalu Kusuma Wijaya juga mengungkapkan rencana untuk mengajukan permohonan bantuan pendanaan kepada pemerintah pusat. Hal ini dikarenakan masih banyak rumah warga di NTB yang perlu direhabilitasi, sehingga kolaborasi pendanaan sangat diharapkan.

Harapannya, program RTLH ini dapat berkolaborasi dengan program-program lain di masa depan. Sinergi antar program diharapkan mampu secara signifikan mengurangi jumlah kawasan kumuh yang ada di Nusa Tenggara Barat.

Dukungan Pemerintah Pusat dan Peningkatan Alokasi Nasional

Program bedah rumah tidak layak huni (RTLH) di NTB juga mendapatkan dukungan signifikan dari pemerintah pusat melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sebelumnya, pemerintah pusat mengalokasikan sebanyak 6.918 unit untuk program bedah rumah di NTB.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyampaikan bahwa alokasi program bedah rumah untuk NTB mengalami peningkatan drastis. Jumlah ini naik empat kali lipat dibandingkan alokasi yang diberikan pada tahun 2025.

Pada tahun 2025, NTB menerima alokasi sebanyak 1.610 unit, namun untuk tahun 2026 jumlahnya melonjak menjadi 6.918 unit. Peningkatan ini menunjukkan perhatian serius pemerintah pusat terhadap kondisi hunian di NTB.

Secara nasional, pemerintah pusat mengalokasikan sebanyak 400 ribu unit bedah rumah untuk tahun 2026, meningkat tajam dari 45 ribu unit pada tahun 2025. Maruarar Sirait menegaskan bahwa peningkatan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Akses Hunian Layak untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Peningkatan alokasi program RTLH secara nasional dan di NTB bertujuan untuk memperluas akses hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini juga menyasar wilayah perbatasan yang seringkali luput dari perhatian.

Inisiatif ini sejalan dengan visi pemerintah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan. Hunian yang layak merupakan salah satu indikator penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Fokus pada masyarakat berpenghasilan rendah menegaskan komitmen pemerintah dalam mengatasi kesenjangan sosial. Dengan adanya program ini, diharapkan lebih banyak keluarga dapat memiliki tempat tinggal yang aman dan nyaman.

Kolaborasi antara pemerintah daerah dan pusat menjadi kunci keberhasilan program ini. Sinergi pendanaan dan pelaksanaan akan mempercepat upaya pengentasan rumah tidak layak huni di seluruh Indonesia.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi