Satpol PP Sita 1.133 Botol Miras Ilegal Bogor di Cileungsi, Tegaskan Komitmen Penertiban
Satpol PP Kabupaten Bogor kembali menertibkan peredaran miras ilegal Bogor di Cileungsi Kidul, menyita ribuan botol dari tiga toko. Ini wujud komitmen menjaga ketertiban umum.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil menyita sebanyak 1.133 botol minuman keras (miras) tanpa izin edar. Penertiban ini dilakukan di tiga lokasi toko berbeda yang berada di wilayah Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, pada Minggu (31/5). Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menegakkan ketertiban umum di daerah tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan menekan peredaran miras ilegal sekaligus menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Bogor. Penindakan tegas terhadap penjual miras tanpa izin menjadi prioritas utama Satpol PP demi kenyamanan warga.
Cecep menegaskan, Satpol PP Kabupaten Bogor berkomitmen penuh dalam menjaga lingkungan yang aman dan kondusif bagi warga. Penertiban miras ilegal ini adalah salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut. Pihak berwenang akan terus mengawasi dan menindak pelanggaran serupa di masa mendatang, memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah.
Penertiban Peredaran Miras Ilegal di Cileungsi Kidul
Operasi penertiban miras ilegal di Cileungsi Kidul menyasar tiga toko yang dicurigai menjual minuman keras tanpa mengantongi izin resmi. Lokasi pertama yang menjadi target adalah sebuah toko di Jalan Raya Narogong, Cileungsi Kidul. Dari tempat ini, petugas berhasil mengamankan jumlah sitaan terbesar dalam operasi tersebut, menunjukkan skala masalah yang dihadapi.
Sebanyak 1.026 botol minuman keras berbagai jenis disita dari lokasi pertama di Jalan Raya Narogong. Penemuan ini menunjukkan skala peredaran miras ilegal yang cukup signifikan di area tersebut. Petugas kemudian melanjutkan penyisiran ke lokasi lainnya untuk memastikan tidak ada lagi peredaran minuman terlarang yang meresahkan masyarakat.
Di lokasi kedua, tepatnya di Jalan Cileungsi-Jonggol, Cileungsi Kidul, petugas berhasil menyita 59 botol minuman keras tanpa izin. Tak berhenti di situ, operasi berlanjut ke lokasi ketiga yang juga berada di Jalan Raya Narogong. Dari lokasi terakhir ini, Satpol PP kembali menemukan dan mengamankan 48 botol miras ilegal, melengkapi total sitaan.
Komitmen Satpol PP Kabupaten Bogor dalam Penegakan Perda
Cecep Imam Nagarasid menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan wujud nyata komitmen Satpol PP Kabupaten Bogor. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat. Penindakan terhadap peredaran miras ilegal menjadi salah satu fokus utama dalam menjaga stabilitas sosial dan ketertiban umum.
Pihak Satpol PP akan terus melakukan pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap peredaran minuman keras ilegal. Hal ini dilakukan sebagai upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban umum. Selain itu, penegakan peraturan daerah di Kabupaten Bogor juga menjadi bagian integral dari tugas Satpol PP, demi mewujudkan tata tertib yang baik.
Peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketenteraman masyarakat. Oleh karena itu, langkah-langkah preventif dan represif akan terus ditingkatkan oleh Satpol PP. Satpol PP berharap dukungan dari masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka, demi terciptanya lingkungan yang lebih baik.
Sumber: AntaraNews